Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengancam akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pemilik perusahaan suplier CV Samudera Chemical berinisial E yang masih melarikan diri.
Diketahui, CV Samudera Chemical ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obat penyebab gagal ginjal akut yang membuat ratusan anak meninggal dunia.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menyampaikan pihaknya telah melayangkan pemanggilan kedua kepada E.
Jika tidak kembali memenuhi pemanggilan, dia akan ditetapkan sebagai DPO.
"Iya, kita tunggu sampai panggilan kedua," kata Pipit saat dikonfirmasi, Sabtu (19/11/2022).
Pipit menuturkan bahwa pihaknya telah mendatangi perusahaan CV Samudera Chemical di Depok.
Baca juga: Pemilik Kabur Setelah Ditetapkan Tersangka, Ini Kejahatan yang Dilakukan CV Samudera Chemical
Namun, E tidak berada di tempat dan sejumlah pegawai mengaku tak mengetahui keberadaanya.
"Waktu penyidik mendatangi saudara E sebagai pemilik CV Samudera Chemical tidak berada di tempat. Kami sudah layangkan panggilan. Mereka mengaku tidak tahu keberadaannya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan PT Afi Farma (AF) dan CV Samudra Chemical (SC) sebagai tersangka di kasus obat sirop penyebab gagal ginjal akut.
Baca juga: Jadi Tersangka, Pemilik CV Samudera Chemical Kabur di Tengah Kasus Gagal Ginjal Akut
Kini, penyidik terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menyampaikan salah satu yang didalami oleh penyidik yaitu memburu pemilik perusahaan suplier CV Samudera Chemical berinisial E yang masih melarikan diri.
Padahal, kata Pipit, penyidik bakal menggali keterangan mengenai penyediaan bahan baku obat Propilen Glikol (PG) yang memiliki kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.
"Sumber temuan PG ini sedang didalami karena saat ini pelaku melarikan diri," kata Pipit saat dikonfirmasi, Jumat (18/11/2022).
Baca juga: Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut Segera Mengajukan Gugatan ke Pengadilan