Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta media ikut mengawasi aparaturnya dalam menegakkan keadilan restoratif (restorative justice/RJ).
Pasalnya, Kejagung tidak mungkin mengawasi kinerja jajarannya yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Kami tidak bisa mengawasi yang begitu banyak se-Indonesia. Dengan adanya teman-teman media membantu mengawasi daerah, itu sangat membantu kami," ucap Jaksa Agung, ST Burhanuddin, usai acara Sound of Justice yang diselenggarakan komunitas Jaksapedia di Jakarta, Sabtu (19/11/2022).
Dicontohkannya dengan komunitas Jaksapedia. Menurutnya, komunitas yang dibentuk masyarakat umum dalam mengawasi kinerja kejaksaan.
Baca juga: Kejagung Masih Hitung Kerugian Negara di Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam
"Saya terima kasih ke teman-teman media, yang selama ini membantu memberitakan kerja-kerja di kejaksaan, khususunya Jaksapedia," kata Burhanuddin.
"Perubahan atas kejaksaan itu perlu dan itu harus diberitakan ke publik. Bahwa apa yang disampaikan adalah kejujuran sehingga itu menjadi masukan yang baik bagi perbaikan kejaksaan ke depan," katanya.
Lebih jauh, ST Burhanuddin menerangkan, sudah sekitar 2.000 kasus diselesaikan kejaksaan dengan pendekatan keadilan restoratif.
Langkah ini dikedepankan dalam rangka membuktikan bahwasanya "Korps Adhyaksa" tidak membeda-bedakan kelompok kuat dan lemah.
Guna meminimalisasi program ini dimanfaatkan jaksa-jaksa nakal dalam penanganan keadilan restoratif, Jaksa Agung membentuk Satuan Tugas (Satgas) 53.
Langkah ini mengoptimalkan pengawasan internal oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
"Pengawasannya selain fungsional yang ada pada kami, Jaksa Agung Muda Pengawasan, kami juga membentuk Satgas 53. Satgas 53 itu justru untuk mengawasi betul-betul di daerah dan se-Indonesia. Itu yang kami bentuk dalam rangka jangan sampai terjadi dan jangan sampai disalahgunakan," tandasnya.