News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syarat Daftar DTKS Jakarta Tahap 4 untuk Penerima Bansos, Dibuka hingga 15 Desember 2022

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laman dtks.jakarta.go.id - Syarat daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Jakarta tahap 4 untuk menerima bantuan sosial (Bansos). Pendaftaran DTKS Jakarta tahap 4 dibuka hingga 15 Desember 2022.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Jakarta tahap 4.

Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta membuka pendaftaran DTKS Jakarta tahap 4 pada 15 November 2022.

Pendaftaran DTKS Jakarta tahap 4 dibuka selama satu bulan yakni hingga 15 Desember 2022.

Tujuan diadakannya pendaftaran DTKS yakni untuk memudahkan pemerintah dalam memberikan bantuan sosial bagi masyarakat yang kurang mampu.

Nantinya dengan DTKS pemerintah dapat menyalurkan batuan yang meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

DTKS Jakarta tahap 4 ini dibuka bagi masyarakat yang memiliki KTP Jakarta.

Baca juga: Klik dtks.jakarta.go.id, Link Daftar DTKS Jakarta Tahap 4, Ini Caranya

Sebelum melakukan pendaftaran DTKS Jakarta tahap 4, masyarakat wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Adapun syarat daftar DTKS Jakarta tahap 4 adalah sebagai berikut:

Syarat Daftar DTKS Jakarta

1. Berstatus sebagai warga DKI Jakarta;

2. Memiliki kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta;

3. Berdomisili di wilayah Jakarta.

Masyarakat yang Tidak Bisa Daftar DTKS Jakarta

1. Warga ber-KTP non DKI Jakarta;

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini