TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Jakarta tahap 4.
Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta membuka pendaftaran DTKS Jakarta tahap 4 pada 15 November 2022.
Pendaftaran DTKS Jakarta tahap 4 dibuka selama satu bulan yakni hingga 15 Desember 2022.
Tujuan diadakannya pendaftaran DTKS yakni untuk memudahkan pemerintah dalam memberikan bantuan sosial bagi masyarakat yang kurang mampu.
Nantinya dengan DTKS pemerintah dapat menyalurkan batuan yang meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
DTKS Jakarta tahap 4 ini dibuka bagi masyarakat yang memiliki KTP Jakarta.
Baca juga: Klik dtks.jakarta.go.id, Link Daftar DTKS Jakarta Tahap 4, Ini Caranya
Sebelum melakukan pendaftaran DTKS Jakarta tahap 4, masyarakat wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Adapun syarat daftar DTKS Jakarta tahap 4 adalah sebagai berikut:
Syarat Daftar DTKS Jakarta
1. Berstatus sebagai warga DKI Jakarta;
2. Memiliki kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta;
3. Berdomisili di wilayah Jakarta.
Masyarakat yang Tidak Bisa Daftar DTKS Jakarta
1. Warga ber-KTP non DKI Jakarta;