2.Ada anggota rumah tangga menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD;
3. Rumah tangga yang memiliki mobil;
4. Rumah tangga mempunyai tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP lebih dari Rp1 miliar);
5. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang);
6. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
Baca juga: Pendaftaran DTKS Jakarta Tahap 4 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar
Cara Daftar DTKS Jakarta Tahap 4
Pendaftaran DTKS tahap 4 dilakukan secara online melalui laman dtks.jakarta.go.id.
Apabila warga Jakarta mengalami kendala saat pendaftaran DTKS online, maka bisa langsung datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa KTP dan KK asli.
Adapun cara daftar DTKS tahap 4 secara online adalah sebagai berikut:
1. Kunjungi laman dtks.jakarta.go.id atau klik di sini;
2. Bagi yang belum memiliki akun, bisa membuat akun baru terlebih dahulu;
3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat;
4. Klik menu Pendafataran;
5. Masukkan data diri lengkap, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga kendala sistem;