Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menghimbau agar berbagai persoalan tanah yang muncul antar instansi pemerintah supaya diselesaikan secara internal, melalui jalur non litigasi atau penyelesaian di luar pengadilan.
Mahfud mengatakan penyelesaian secara dialog akan lebih bermanfaat daripada menciptakan ketegangan para pihak di pengadilan.
Hal tersebut disampaikan Mahfud saat membuka dan menjadi pembicara kunci pada FGD tentang Pertanahan yang digelar Kedeputian Hukum dan HAM Kemenko Polhukam pada Senin (21/11/2022) di Yogyakarta.
"Penyelesaian secara dialog akan lebih bermanfaat daripada menciptakan ketegangan para pihak di pengadilan, padahal antar instansi pemerintah sendiri, sehingga akan menciptakan kesepakatan yang sifatnya win-win solution," kata Mahfud dalam keterangan resmi Tim Humas Kemenko Polhukam pada Senin (21/11/2022).
Baca juga: Bantahan Tuduhan Sebagai Mafia Tanah, Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus Bakal Tempuh Jalur Hukum
Penyelesaian secara dialog, lanjut Mahfud, juga akan menciptakan suasana kebatinan yang lebih kondusif di antara pihak yang bersengketa.
Selain itu, menurutnya cara tersebut juga membuka peluang penyelesaian yang lebih cepat, efektif, dan, komprehensif.
“Tidak elok apabila konflik atau permasalahan antar penyelenggara pemerintahan harus diselesaikan dengan saling menggugat, karena pada akhirnya semua aset itu sama-sama digunakan oleh pemerintah untuk kepentingan bangsa dan negara,” kata Mahfud.
Kemenko Polhukam sendiri telah menyelesaikan sejumlah sengketa tanah antar instansi pemerintah melalui jalur dialog.
Pada kasus penyelesaian permasalahan klaim kepemilikan tanah eks Mako Akabri oleh Akademi TNI dengan Pemkot Magelang misalnya, Kemenko Polhukam berhasil menginisiasi dan mengkoordinasikan para pihak sehingga dicapai kesepakatan mengenai mekanisme penyelesaian yang telah dituangkan dalam Nota Kesepahaman tanggal 13 September 2022.
"Kami melakukan 14 kali rapat koordinasi dan kunjungan lapangan, dan mengajak para pihak duduk bersama untuk menemukan solusi," kata Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo yang tampil sebagai pemantik dalam FGD tersebut.
Penyelesaian melalui jalur non litigasi juga ditempuh dalam permasalahan penggunaan tanah aset PT Asuransi Jiwasraya oleh Kodam I Bukit Barisan di kota Medan.
Kedeputian Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam melakukan tiga kali rapat koordinasi dan peninjauan lokasi aset.
Dari rapat-rapat tersebut dicapai kesepakatan penyelesaian masalah ini pada tanggal 8 November tahun 2022.
Kemenko Polhukam menerima banyak permasalahan yang berpotensi menimbulkan konflik hukum antara Kementerian-Lembaga dengan masyarakat.
Pada tahun 2020 misalnya, Kemenko Polhukam menerima 1.320 pengaduan masyarakat, tahun 2021 1.375 pengaduan, dan hingga bulan Oktober tahun 2022 sebanyak 1.575 pengaduan.
"Dari angka itu, sekitar 50 hingga 60 persen pengaduan terkait masalah tanah atau lahan, mulai dari administrasi pencatatan pertanahan, penguasaan tanpa hak, hingga persoalan hak atas tanah pada Kementerian dan Lembaga, serta BUMN dan BUMD," kata Sugeng.
Selain Sugeng, hadir sebagai narasumber pada forum yang dihadiri perwakilan dari berbagai Kementerian dan Lembaga ini adalah Guru Vesar Fakultas Hukum UGM Maria SW Sumardjono, Guru Besar Fakultas Hukum USU M Yamin Lubis, dari Kementerian ATR/BPN I Made Daging, dan Kementerian Keuangan dan Encep Sudarwan.