News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Saksi Sebut Uang Rp 200 Juta dari Rekening Brigadir J Ditransfer ke Bripka Ricky Rizal

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J (kiri), dan Bripka Ricky Rizal (kanan). Pegawai BNI yang hadir sebagai saksi di persidangan menyebut uang dari rekening Brigadir J ditransfer ke rekening Bripka Ricky Rizal.

Kata Kamaruddin soal Uang Rp 200 Juta Milik Brigadir J

Dalam program AIMAN di Kompas TV, Senin (22/8/2022), pengacara keluarga Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak menyebut, uang Rp 200 juta milik kliennya yang berasal dari empat rekening ditarik setelah dibunuh.

Menurutnya, penarikan uang tersebut diduga dilakukan oleh Bripka Ricky Rizal atas perintah Ferdy Sambo.

“Setelah dia (Brigadir J) meninggal maka atas perintah FS uang itu dipindahkan ke rekening Rizal untuk penyamaran dan diduga dari Rizal barulah mengalir ke FS atau si pemberi perintah,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Saksi Ungkap Kemana Saja Aliran Uang yang Keluar dari Rekening Ricky Rizal Setelah Brigadir J Tewas

Meski begitu, Kamaruddin tak mengetahui untuk apa penarikan uang tersebut.

“Namanya orang rakus selalu kekurangan duit,” tambahnya.

Atas dasar dugaan itu, Kamaruddin melaporkan Ferdy Sambo terkait dugaan pencurian dan kekerasan.

“Tindak pidana pencurian dan kekerasan yaitu Pasal 362 juncto 365 juncto TPPU,” imbuhnya.

Bripka Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Uang di rekening Brigadir J yang dikabarkan hilang, kini disebut ditransfer ke rekening Bripka Ricky Rizal. (WARTA KOTA/YULIANTO)

Sebagai informasi, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E, didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sementara itu, Ferdy Sambo juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini