Adapun alasannya karena Sidang Pleno Munas tidak sah apabila hanya dihadiri 50 persen plus 1 peserta.
"Mengacu pasal 10 Sidang Pleno Munas adalah sah bila dihadiri oleh lebih dari 50 persen plus 1 dari jumlah BPD yang berhak hadir."
"Mohon peninjau mempercayakan kepada teman-teman utusan. Apakah bisa dimulai?" kata pimpinan sidang,
Saat pimpinan menanyakan soal itu, gelombang penolakan dari para peserta terjadi.
Hingga akhirnya, kericuhan pun terjadi.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Faisal Mohay/Garudea Prabawati/Daryono)(TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)