Jokowi menjelaskan kompensasi tersebut akan diberikan berdasarkan tingkat kerusakan rumah warga yang terdampak.
Untuk rumah yang rusak berat akan memperoleh kompensasi sejumlah Rp50 juta.
Sementara rumah rusak sedang diberikan kompensasi perbaikan sebesar Rp25 juta.
Baca juga: Hingga Pukul 12.00 WIB, BMKG Catat Ada 130 Gempa Susulan di Cianjur Tapi Frekuensinya Semakin Turun
Sedangkan bagi warga yang rumahnya mengalami rusak ringan akan mendapatkan uang Rp10 juta.
Selain itu, Jokowi juga meminta agar pembangunan kembali rumah warga terdampak gempa didesain tahan gempa.
"Rumah-rumah yang kena gempa ini diwajibkan untuk memakai standar-standar bangunan anti gempa oleh Menteri PUPR. Jadi rumah antigempa," ujarnya dikutip dari Live Facebook Tribun Jabar.
Pada kesempatan yang sama, Jokowi juga menyampaikan duka cita bagi korban jiwa akibat gempa tersebut.
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
15 Latihan Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 SD Bab 2 Kurikulum Merdeka, Di Bawah Atap
10 Latihan Soal & Kunci Jawaban IPS Kelas 9 SMP Bab 1, Interaksi Antarnegara Asia dan Negara Lainnya
"Saya menyampaikan duka cita yang dalam, bela sungkawa atas terjadinya musibah gempa bumi di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat," ucapnya.
Selain itu Jokowi mengungkapkan telah memerintahkan jajarannya untuk memberikan bantuan kepada korban serta melakukan pemulihan pascagempa.
Ia juga meminta agar akses jalan yang terdampak gempa agar dapat dibuka kembali.
“Kemarin langsung sudah saya perintahkan kepada Menko PMK, BNPB, Basarnas, dan juga saya sampaikan juga kepada TNI dan Polri, kepada Kementerian PUPR untuk bersama-sama mengerahkan jajarannya dalam membantu musibah gempa bumi di kabupaten Cianjur ini utamanya yang berkaitan dengan akses, pembukaan akses yang terkena longsor,” tuturnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jabar)
Artikel lain terkait Gempa di Cianjur