News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Pesan Ferdy Sambo pada AKBP Ridwan Soplanit setelah Kematian Brigadir J: Jangan Ramai-ramai

Penulis: Sri Juliati
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Selata, AKBP Ridwan Soplanit. Ridwan Soplanit mengungkapkan pesan Ferdy Sambo kepadanya setelah kematian Brigadir J. Ferdy Sambo menyebut Ridwan Soplanit tak berbicara kemana-mana.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit mengungkap pesan yang disampaikan Ferdy Sambo setelah kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kepada Ridwan Soplanit, Ferdy Sambo meminta agar kasus kematian Brigadir J di rumah dinasnya tidak dibuat ramai.

Pesan tersebut disampaikan Ferdy Sambo kepada Ridwan Soplanit yang hendak meninggalkan area tempat kejadian perkara (TKP) untuk menghubungi tim.

Hal ini disampaikan Ridwan Soplanit saat menjadi saksi dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (21/11/2022).

"Untuk kejadian ini jangan ramai-ramai, jangan ngomong dulu kemana-mana," ujar Ridwan Soplanit menirukan ucapan Ferdy Sambo.

Baca juga: AKBP Ridwan Soplanit Cerita Dicopot sebagai Kasat Reskrim Polres Jaksel, Majelis Hakim: Sedih Saya

Ridwan Soplanit melanjutkan alasan Ferdy Sambo meminta kasus ini tidak dibuat ramai karena berkaitan dengan aib keluarga.

Mantan Kadiv Propam itu menyebut, istrinya, Putri Candrawathi telah dilecehkan.

Pesan tersebut, lanjut Ridwan Soplanit, ditekankan kepada dirinya dengan nada agak tegas.

"Ini terkait dengan aib keluarga, masalah pelecehan istri saya. Itu yang sempat dia tekankan kepada saya dengan nada agak tegas," kata Ridwan Soplanit.

Saat ditanya Majelis Hakim terkait instruksi Ferdy Sambo itu, Ridwan Soplanit menjelaskan, jangan menyampaikan masalah tersebut di luar garus komando kepolisian.

"Konteks jangan ramai-ramai itu apa yang saudara maknai?" tanya Majelis Hakim.

"Saat itu, bagi saya jangan menyampaikan hal itu di luar dari garis komando," ujar Ridwan Soplanit.

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit. (Kolase Tribunnews.com (kompas.com/Cynthia Lova-Ady Prawira Riandi))

Baca juga: Ridwan Soplanit Akui Brigadir J Tewas Ditembak Bharada Richard dan Ferdy Sambo

Kemudian, Ridwan Soplanit menghubungi tim olah TKP dari Polres Jakarta Selatan.

"Saya belum menghubungi Polda atau Bareskrim," kata Ridwan Soplanit.

Diketahui, Ridwan Soplanit merupakan polisi pertama yang datang ke TKP penembakan.

Hal ini karena rumah dinas Ridwan Soplanit bersebelahan dengan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Selain itu, Ridwan Soplanit juga menjadi salah satu perwira yang dimutasi ke divisi Yanma (Pelayanan Markas) Mabes Polri.

Karena terbukti melanggar etik, Ridwan Soplanit dijatuhi sanksi oleh komisi kode etik Polri berupa hukuman demosi selama 8 tahun.

Putusan itu disampaikan dalam sidang pada 29 September 2022 lalu.

Ridwan Soplanit disanksi karena terbukti tidak profesional dalam melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J.

Baca juga: Sebut Brigadir J Ditembak Ferdy Sambo & Bharada E, Pengacara Kuat Maruf Cecar AKBP Ridwan Soplanit

Mengaku Diintervensi Ferdy Sambo Saat Interogasi Bharada E

Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (keempat kiri), Bripka Ricky Rizal (kedua kiri), dan Kuat Ma'ruf (kedua kanan) secara bersama-sama menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan sejumlah saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). (WARTA KOTA/YULIANTO)

Masih dalam persidangan tersebut, Ridwan Soplanit mengaku mendapat intervensi saat menangani perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Awalnya, Ridwan mengatakan selama menjadi penyidik belum pernah mendapat tekanan atau interogasi.

"Tidak pernah (diintervensi)," kata Ridwan.

Ia mengaku dirinya mendapat intervensi dari Sambo ketika menangani kasus pembunuhan Brigadir J.

Menurut Ridwan, Ferdy Sambo meminta agar penyidik tidak terlalu keras terhadap Bharada E saat di tempat kejadian perkara (TKP).

"Waktu itu (perintah) dari Pak FS ke Kanit saya, saya juga ada di TKP saat itu. Pada saat interogasi Bharada E," ungkap dia.

"Pak FS saat itu datang kemudian menyampaikan untuk ditanyakan jangan terlalu keras-keras," sambung Ridwan kepada majelis hakim.

Ungkap Kondisi Jenazah Brigadir J Setelah Tewas Ditembak

Ridwan Soplanit juga menggambarkan kondisi jenazah Brigadir J saat melakukan olah TKP di rumah dinas Ferdy Sambo.

Ridwan menyebut awalnya tim identifikasi memeriksa kondisi jenazah Brigadir J yang masih keadaan tertelungkup.

Kemudian, tubuh Brigadir J dibalik untuk melihat luka.

"Jadi tahapan yang dilakukan setelah foto. Sebelum melakukan tindakan dia foto dulu."

"Kemudian melakukan pengecekan secara umum yang terlihat atas luka-luka, maka itu sebelum dia foto," ungkap Ridwan di ruang sidang.

Saat kondisi terlentang, Ridwan mengaku melihat jenazah Brigadir J masih menggunakan masker di wajahnya.

"Dokumentasi kita itu pada saat dia tertelungkup masker masih ada," ucap Ridwan.

"Masker masih dipakai?" Hakim menegaskan.

"Masker masih dipakai. Kemudian begitu berbalik masker masih dipakai," ungkap Ridwan.

Lalu, dalam pemeriksaan tim identifikasi membuka masker yang digunakan Brigadir Yosua dengan sarung tangan untuk pengecekan luka.

"Ada seperti luka goresan tapi saya tidak bisa spesifik. Kemudian yang saya lihat luka di hidung, di bibir dan dagu," jelas Ridwan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Fersianus Waku/Abdi Ryanda Shakti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini