News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Tanda Tangan Kesepahaman dengan Kemenkumhan, Kemkominfo, dan LKPP, KPU: Untuk Sukseskan Pemilu 2024

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemilihan Umum KPU (KPU) RI melakukan penandatanganan kesepahaman dengan beberapa kementerian dan lembaga di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/22).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum KPU (KPU) RI melakukan penandatanganan kesepahaman dengan beberapa kementerian dan lembaga di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2022).

Adapun kementerian dan lembaga yang melakukan penandatanganan ialah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). 

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan penandatanganan nota kesepahaman ini dalam rangka melancarkan dan menyukseskan kegiatan Pemilu 2024. 

Hasyim menjelaskan KPU tentu sangat perlu bekerja sama dengan kementerian dan lembaga tersebut.

Seperti kata Hasyim, KPU dengan Kemenkumhan bekerja sama terkait administrasi kepartaian dan juga materi perundangan-undangan pemilu. 

"Yang pertama urusan administrasi kepartaian. Karena untuk menjadi peserta pemilu salah satu syarat utama adaah berbadan hukum dan untuk berbadan hukum salah satu syaratnya adalah keputusan Kemenkumham," kata Hasyim dalam sambutannya, Selasa (22/11/2022).
 
"Kedua, urusan perundang-undangan karena salah satu materi undang-undang Pemilu adalah KPU membentuk peraturan KPU baik secara substansi, administrasi, dan komunikasi itu semua kewenangan Menkumham," tambahnya. 

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan Keamanan (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan pihaknya akan memberi dukungan penuh kepada KPU dalam melancarkan Pemilu 2024. 

Yasonna melanjutkan, dukungan ini berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 yang disampaikan dalam kesempatan pertemuan Jokowi dengan KPU. 

Baca juga: KPU Pastikan Edukasi terkait Politik Bersih kepada Pemilih pada Pemilu 2024

"Pada bulan Maret 2022 lalu, bapak Presiden Joko Widodo memberikan 6 arahan. Salah satu arahan tersebut yaitu bapak presiden meminta kepada sejumlah menteri yang berkaitan dengan penuelenggara pemilu termasuk Menkumham untuk memberikan dukungan sepenuhnya kepada KPU," ujar Yasonna dalam sambutannya. 

Melalui tugas dan fungsinya, Kemenkumham berwenang memberi status pendukung parpol. Kewenangan ini, kata Yasonna, sangat berpengaruh terhadap dampak eksistensi partai politik Indonesia. Juga secara tidak langsung berperan penting dalam pelaksanaan pesta demokrasi.

"Kewenangan ini meliputi layanan pendaftaran parpol, pengesahan perubahan anggaran dasar anggaran rumah tangga partai politik dan kepengurusan partai politik," jelasnya. 

Adapun KPU dan Kemenkumham melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak. 

KPU dan Kemkominfo tentang Pemanfaatan Layanan Informasi dalam Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. 

KPU dan LKPP tentang Kerja Sama di Bidang Pengadaan Barang/Jasa pada Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. 

Serta Perjanjian Kerja Sama Ditjen AHU dan KPU tentang Pertukaran dan Pemanfaatan Data Partai Politik.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini