Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempersilahkan terdakwa Putri Candrawathi untuk melakukan pembantaran penahanan.
Hal ini berkaitan dengan perawatan terhadap Putri yang positif terkonfirmasi positif Covid-19.
Tawaran ini diberikan jika tim kuasa hukum Putri Candrawathi menilai tim dokter di rumah tahanan (rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung kurang mampu memberikan perawatan.
"Saudara penasihat hukum, kalau seandainya rumah sakit kejaksaan dipandang tidak mampu, silakan lakukan bantaran," kata hakim ketua Wahyu sebelum sidang ditutup, di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).
Minta Dirawat Pakai Dokter Pribadi
Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi yakni Arman Hanis meminta adanya pendampingan dokter pribadi untuk kliennya di Rutan Kejaksaan Agung.
Hal itu didasari karena kata Arman, saat ini kondisi kesehatan Putri Candrawathi sedang tidak baik karena terkonfirmasi Covid-19.
"Kami melakukan mengajukan permohonan untuk dokter pribadi klien kami dapat melakukan perawatan," kata Arman Hanis kepada awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).
Arman juga turut merespons soal saran dari majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk melakukan pembantaran penahanan Putri Candrawathi.
Namun, Arman menyarankan agar pihaknya bisa memberikan perawatan tersendiri terkait kondisi Putri.
"Jadi kalaupun tidak bisa pembantaran, klien kami juga bisa untuk melakukan perawatan untuk klien kami bisa cepat," ucap Arman Hanis.
Baca juga: Terkonfirmasi Covid-19, Kuasa Hukum Minta Pendampingan Dokter Pribadi untuk Putri Candrawathi
Kendati demikian, Arman membantah soal kurangnya penanganan para perawat di Rutan Kejaksaan Agung. Dirinya menyebut, kubunya hanya ingin dirawat oleh dokter pribadi.
"Oh bukan, kami tidak menyampaikan seperti itu. Kan kalau ada dokter pribadi yang memang biasanya merawat (ada penanganannya)," tukas Arman.