TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 untuk wilayah Jawa - Bali.
Perpanjangan PPKM level 1 Jawa-Bali tersebut berlaku mulai 22 November hingga 5 Desember 2022.
Aturan perpanjangan PPKM level 1 ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 49 Tahun 2022 tentang PPKM pada Kondisi Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal, mengatakan bahwa perpanjangan PPKM Jawa-Bali ini dilakukan sebagai upaya untuk menekan perkembangan Covid-19.
“Kami melihat seminggu terakhir kasus aktif harian masih lebih dari 5.000 kasus, sehingga pemerintah masih menganggap penting untuk melanjutkan pemberlakuan PPKM,” ungkap Safrizal pada Selasa (22/11/2022), dikutip dari laman Kemendagri.
Diketahui, aturan yang berlaku pada perpanjangan PPKM ini tidak banyak terdapat perubahan dari aturan sebelumya.
Hanya saja dalam aturan kali ini terdapat perubahan terkait jam operasional warung makan hingga restoran.
Safrizal juga menjelaskan bahwa pada PPKM kali ini akan ada aturan tambahan terkait dengan adanya gelaran Piala Dunia 2022.
”Pada pemberlakuan PPKM kali ini bertepatan dengan perhelatan Piala Dunia 2022, dengan melihat adanya euforia yang begitu besar dari masyarakat sehingga pemerintah memandang perlu untuk melakukan pengaturan terkait kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2022,” lanjut Safrizal.
Untuk lebih lengkapnya, berikut aturan yang berlaku pada perpanjangan PPKM level 1 Jawa-Bali:
Aturan PPKM Level 1 Jawa-Bali
1. Kegiatan Belajar Mengajar
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
PTM terbatas adalah pembelajaran tatap muka yang dilakukan di sekolah dengan batasan-batasan tertentu seperti jumlah siswa dan guru, dan juga lama belajar di sekolah.
2. Kegiatan Bekerja dan Operasional Kantor
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Khusus untuk sektor perhotelan non penanganan karantina, pekerja wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung.
Serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
3. Gym dan Ruang pertemuan
Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100 persen
Penyediaan makanan dalam kegiatan tersebut juga diizinkan dengan hidangan prasmanan.
Baca juga: PPKM Level 1 Diperpanjang, Begini Tanggapan Pakar
4. Pelayanan Kesehatan
Pelayanan Kesehatan dapat beroperasi 100 persen tanpa ada pengecualian, termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).
5. Pasar Tradisional, Supermarket, Hypermarket
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat buka dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
6. Pedagang Kaki Lima hingga Barbershop
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Deretan pedagang tersebut diizinkan buka dengan protokol Kesehatan yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
7. Warung Makan dan Restoran
Pada aturan sebelumnya, ada pembatasan jam operasional untuk warung makan hingga restoran.
Namun kali ini, jam operasional warung makan hingga restoran akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan yang ketat.
Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dengan kapasitas maksimal 100 persen;
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
- Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bias divaksin karena alasan kesehatan.
Baca juga: Pemerintah Rilis Aturan Nobar Piala Dunia 2022, Ini Syaratnya
8. Aturan Nobar Piala Dunia 2022
Berikut adalah aturan lengkap terkait nobar Piala Dunia 2022 yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 49 tahun 2022:
- Bagi restoran atau kafe, wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk;
- Individu dengan tingkat risiko tinggi penularan Covid-19 seperti lansia berumur 60 tahun ke atas atau individu yang memiliki komorbid dilarang masuk;
- Diupayakan dilakukan di tempat terbuka atau tempat berventilasi baik dan menggunakan hepa filter;
- Wajib menggunakan masker dan dibuka hanya ketika makan dan minum, selalu mencuci tangan, dan tetap menjaga jarak.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma, Widya)