TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan merombak skema pembayaran BPJS Kesehatan untuk orang yang dianggap mampu.
Hal itu dinyatakan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat rapat dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, di gedung DPR RI, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2022).
Budi Gunadi Sadikin menjelaskan pemerintah akan menggabungkan skema pembayaran asuransi swasta dengan BPJS Kesehatan untuk orang-orang yang dianggap mampu.
Saat ini skema tersebut sedang dirumuskan sampai mendapatkan skema pembayaran yang ideal.
Untuk mendeteksi orang-orang yang mampu atau tidak secara ekonomi, Budi Gunadi Sadikin akan melihat penggunaan listrik rumah tangga dari para klien BPJS Kesehatan dan dari limit kartu kresdit.
Menurut Budi Gunadi Sadikin, cara tersebut merupakan yang paling mudah untuk menentukan mana saja orang-orang yang mampu dan yang tidak.
Tujuan dari hal tersebut untuk membuat BPJS Kesehatan tepat untuk memberikan subsidi biaya kesehatan untuk orang yang benar-benar yang tidak mampu.
Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik hingga 2024
Pemerintah tidak akan menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan hingga tahun 2024 mendatang. Hal tersebut disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (22/11).
Budi mengatakan, pada dasarnya saat inflasi yang naik biasanya diikuti kenaikan premi asuransi. Namun, secara politik kenaikan tarif premi iuran BPJS Kesehatan kemungkinan masih belum dapat diterima.
"Secara politik kan susah menerima (kenaikan tarif), sehingga Bapak Presiden yang minta kalau bisa jangan naik sampai 2024. Sehingga kita jaga benar sampai 2024 posisi politik pemerintah adalah ini tidak naik," kata Budi dikutip dari Kontan.id.(*)