News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Ayah AKBP Dody Disebut Dihubungi Orang Tak Dikenal untuk Ikuti Skenario Irjen Teddy Minahasa

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Teddy Minahasa (kiri) dan AKBP Dody Prawiranegara (kanan). Ayah eks Kapolresta Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara yang merupakan pensiunan Polri, Irjen Maman Supratman disebut kerap dihubungi orang tak dikenal dimknta ikuti skenario Teddy Minahasa.

"Yang isinya untuk mengganti saya menjadi pengacaranya, mengganti saya dan ikut skenarionya untuk buang badan ke (tersangka) Arif itu maksudnya," ucapnya.

Adriel menyebut hal itu diduga dilakukan untuk menggiring opini publik jika dia tidak bersalah dan terlibat dalam kasus tersebut.

"Kalau memang Pak TM merasa benar dan menggiring opini persepsi publik mengenai 5 kg, bahwa dia tidak bersalah. kan dia pengen tidak bersalah kan untuk menggiring 5 kg itu bukti di persidangan," ungkapnya.

Kolase Tribunnews: Ayah AKBP Dody, Irjen (Purn) Pol Maman Supratman (kiri) saat berada di Polda Metro Jaya Sabtu (22/10/2022) // AKBP Dody Prawiranegara (tengah) // Irjen Teddy Minahasa (kiri) ((sumbar.polri.go.id // Tangkap layar instagram Via Kompas.com))

Diketahui, Irjen Teddy Minahasa ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu.

Teddy disebut memerintahkan agar barang bukti narkoba jenis sabu hasil pengungkapan kasus di Polresta Bukittinggi seberat 5 kilogram dan menukarnya dengan tawas.

Dalam hal ini, polisi juga menangkap 10 orang tersangka selain Irjen Teddy Minahasa. Enam orang warga sipil dan sisanya merupakan anggota polri.

Enam orang sipil yakni berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. Selain itu, empat orang anggota polisi lain berinisial Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J dan AKBP D.

Irjen Teddy Minahasa diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini