News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Ayah AKBP Dody Disebut Dihubungi Orang Tak Dikenal untuk Ikuti Skenario Irjen Teddy Minahasa

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Teddy Minahasa (kiri) dan AKBP Dody Prawiranegara (kanan). Ayah eks Kapolresta Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara yang merupakan pensiunan Polri, Irjen Maman Supratman disebut kerap dihubungi orang tak dikenal dimknta ikuti skenario Teddy Minahasa.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayah eks Kapolresta Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara yang merupakan pensiunan Polri, Irjen Maman Supratman disebut kerap dihubungi orang tak dikenal.

Orang tak dikenal tersebut meminta Irjen (Purn) Maman seperti yang diminta Irjen Teddy Minahasa untuk mengikuti skenario Teddy dalam kasus peredaran narkoba.

"Banyak yang telepon pak Maman dengan nomor tak dikenal sama seperti pak Maman waktu ditelp pak TM (Teddy Minahasa)," kata Kuasa Hukum AKBP Dody, Adriel Viari Purba kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2022) malam.

Karena hal itu, Adriel menyebut anak dari AKBP Dody Prawiranegara menyita ponsel milik kakeknya itu agar tidak terus-terusan diteror dengan orang-orang tidak dikenal tersebut.

Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan karena Irjen (Purn) Maman sendiri memiliki riwayat penyakit jantung.

"Itu keterangan pak Maman ya, sampai hari ini beliau gak angkat, dan bahkan hp-nya disita anaknya pak Dody, anak-anaknya maaf secara ininya anaknya beliau untuk tidak nonton berita, bertelpon, nonton YouTube karena beliau punya sakit jantung," ungkapnya.

Di sisi lain, Adriel tak mau ambil pusing soal ucapan Kuasa Hukum Irjen Teddy, Hotman Paris yang menyebut kliennya tidak pernah menelepon Irjen (Purn) Maman untuk mengikuti skenarionya.

Adriel mengatakan pihaknya sudah menyiapkan kejutan untuk nanti dipersidangan dalam kasus yang menjerat kliennya tersebut.

"Ya silakan itu kan sah-sah saja tapi kami kan akan buktikan dan kami akan beri kejutan di persidangan bahwa siapa yang benar gitu, enggak masalah kalau sekarang dia dibantah wajar kok kan banyak tersangka, terdakwa tidak mengakui tapi divonis berat oleh hakim," ucapnya.

Baca juga: Pengamat Sebut Irjen Teddy Minahasa Harusnya Diproses Etik Dulu Seperti Ferdy Sambo

Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa disebut sempat menghubungi ayah dari eks Kapolresta Bukittinggi, AKBP Doddy Prawiranegara yang merupakan seorang pensiunan Polri, Irjen Maman

Hal itu dikatakan oleh kuasa hukum AKBP Doddy, Adriel Viari Purba.

Adriel mengaku sudah mengkonfirmasi langsung ke Irjen Maman untuk mengkonfirmasi kebenarannya.

"Pak TM menelepon, saya sudah dapat info valid, sudah saya pastikan itu saya sudah konfirmasi kepada Irjen Pol Maman, bapak daripada klien saya AKBP Doddy," kata Adriel kepada wartawan, Sabtu (19/11/2022).

Dalam percakapannya melalui telepon, Irjen Maman disebut Adriel diminta Irjen Teddy Minahasa untuk mengikuti skenarionya yang terjerat kasus peredaran gelap narkoba.

"Yang isinya untuk mengganti saya menjadi pengacaranya, mengganti saya dan ikut skenarionya untuk buang badan ke (tersangka) Arif itu maksudnya," ucapnya.

Adriel menyebut hal itu diduga dilakukan untuk menggiring opini publik jika dia tidak bersalah dan terlibat dalam kasus tersebut.

"Kalau memang Pak TM merasa benar dan menggiring opini persepsi publik mengenai 5 kg, bahwa dia tidak bersalah. kan dia pengen tidak bersalah kan untuk menggiring 5 kg itu bukti di persidangan," ungkapnya.

Kolase Tribunnews: Ayah AKBP Dody, Irjen (Purn) Pol Maman Supratman (kiri) saat berada di Polda Metro Jaya Sabtu (22/10/2022) // AKBP Dody Prawiranegara (tengah) // Irjen Teddy Minahasa (kiri) ((sumbar.polri.go.id // Tangkap layar instagram Via Kompas.com))

Diketahui, Irjen Teddy Minahasa ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu.

Teddy disebut memerintahkan agar barang bukti narkoba jenis sabu hasil pengungkapan kasus di Polresta Bukittinggi seberat 5 kilogram dan menukarnya dengan tawas.

Dalam hal ini, polisi juga menangkap 10 orang tersangka selain Irjen Teddy Minahasa. Enam orang warga sipil dan sisanya merupakan anggota polri.

Enam orang sipil yakni berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. Selain itu, empat orang anggota polisi lain berinisial Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J dan AKBP D.

Irjen Teddy Minahasa diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini