News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Dua Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Mangkir dari Persidangan, Jaksa Akan Panggil Paksa

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/11/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi-saksi. TRIBUNNEWS/JEPRIMA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga saksi seharusnya diperiksa dalam persidangan perkara  perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Namun dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ketiga saksi yakni Ketua RT Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan Seno Soekarto dan dua mantan anak buah Ferdy Sambo bernama Agus dan Radite Hernawa kembali tidak hadir untuk yang kedua kalinya.

Untuk itu, Majelis Hakim kembali menunda persidangan Hendra dan Agus Nurpatria pada Kamis (1/12/2022).

"Ditunda persidangan berikutnya itu ditetapkan di hari Kamis, satu minggu ke depan, ya," kata Hakim Ketua Ahmad Suhel salam persidangan, Kamis (24/11/2022).

Baca juga: Senada dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan juga Benarkan Kabareskrim Terlibat Kasus Tambang Ilegal

Sementara itu, kuasa hukum Hendra dan Agus, Henry Yosodiningrat meminta kepada para saksi untuk dihadirkan secara paksa pada persidangan selanjutnya.

Saksi yang akan dipanggil paksa adalah dua anggota Divisi Propam Polri bernama Agus dan Radite Hernawa.

"Kalau panggilan, sudah dipanggil secara patut, sudah yang kedua kali kalau saya tidak salah, saya minta supaya panggilan paksa," minta Henry.

"Ya tadi sudah diusulkan, Penuntut Umum akan menghadirkan kedua saksi dimaksud tadi, bahkan tadi disampaikan juga akan menghadirkan secara paksa," jawab Hakim.

"Itu lah sebabnya kita akan dengarkan keterangan mereka pada persidangan selanjutnya," sambung Hakim.

Sementara itu untuk saksi Seno tidak akan dilakukan pemanggilan paksa karena kondisi kesehatan. Untuk itu, jaksa hanya membacakan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) Seno di persidangan hari ini.

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (24/11/2022).

Adapun sidang untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widyanto dan Baiquni Wibowo itu masih beragendakan pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Betul, pemeriksaan saksi-saksi dari JPU," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi.

Djuyamto menyebut, sidang kali ini akan digelar di dua ruangan terpisah, untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan digelar di ruang sidang utama sedangkan untuk Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Chuck Putranto akan digelar di ruang sidang tiga PN Jakarta Selatan.

Kendati demikian, sidang rencananya akan digelar di waktu bersamaan yakni sekira pukul 09.30 WIB dengan menghadirkan para terdakwa dan saksi di persidangan.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto yakni Ragahdo Yosodiningrat membeberkan para saksi yang rencananya dihadirkan jaksa.

Mereka kata Ragahdo mulai dari asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo hingga anggota Divisi Propam Polri.

"Iya info dari jaksa penuntut umum demikian," kata Ragahdo.

Berikut para saksi yang rencana dihadirkan untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria:

1.Seno Sukarto, Ketua RT 05 RW 01 di kompleks Polri Duren Tiga
2. Radite Hernawa, Anggota Divisi Propam Polri.
3. Agus, Anggota Divisi Propam Polri.

Saksi yang akan rencana dihadirkan untuk Irfan Widyanto:

1. Diryanto alias Kodir ART Ferdy Sambo di Duren Tiga
2.Seno Sukarto, Ketua RT 05 RW 01 di kompleks Polri Duren Tiga
3. Radite Hernawa, Anggota Divisi Propam Polri.

Sementara untuk terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto kata Arif selaku kuasa hukum, akan ada 13 saksi yang rencananya dihadirkan jaksa.

Berdasarkan susunan nama yang diterima Tribunnews.com, mereka yakni mulai dari satpam Komplek Polri Duren Tiga hingga anggota Polri dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Div Propam.

Berikut nama saksi yang rencana dihadirkan jaksa untuk sidang Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto hari ini:

1. Aditya Cahya Sumunar (Saksi Pelapor)
2. Marjuki (Saksi Satpam Yang Mengawasi CCTV)
3. Abdul Zapar (Satpam Komplek Duren Tiga)
4. Drs. Seno Soekarto (Saksi Ketua Rt Duren Tiga)
5. Tjong Djiu Fung Alias Afung (Saksi Teknisi CCTV)
6. Supriadi alias Anto
7. Ari Cahya Nugraha (anggota Polres Jaksel)
8. Ridwan Rhekynellson Soplanit (mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel)
9. Rifaizal Samual (mantan Kanit Reskrim Polres Jaksel)
10. Dimas Arki Jatipratama
11. Arsyad Daiva
12. Dwi Robiansyah
13. Ridwan Janari

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini