Para guru yang mengadakan kongres, serentak bersatu mengisi kemerdekaan dengan tiga tujuan:
1. Mempertahankan dan menyempurnakan Republik Indonesia;
2. Mempertinggi tingkat pendidikan dan pengajaran sesuai dengan dasar-dasar kerakyatan; dan
3. Membela hak dan nasib buruh umumnya, guru pada khususnya.
Dalam rona dan dinamika politik yang sangat dinamis, PGRI tetap setia dalam pengabdiannya sebagai organisasi profesi yang bersifat unitaristik, independen, dan nonpartisan.
Untuk itulah, sebagai penghormatan kepada guru, Pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994, menetapkan hari lahir PGRI tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional, dan selalu diperingati setiap tahunnya.
(Tribunnews.com/Latifah)