News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengakuan Ismail Bolong

Bantah Pengakuan Ismail Bolong, Kabareskrim Sebut BAP Bisa Direkayasa dan Penuh Tekanan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Foto Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Ismail Bolong, mantan anggota Polri yang mengakuanya viral soal uang setoran tambang ilegal ke Kabareskrim. Belakangan Ismail Bolong mengklarifikasi pernyataanya yang viral itu, dia juga minta maaf kepada Kabareskrim.

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo membenarkan keterlibatan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur. Hal itu sesuai dengan surat laporan hasil penyelidikan yang pernah ditandatanganinya.

Adapun surat laporan hasil penyelidikan itu terdaftar dengan Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022. Surat itu pun telah ditembuskan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Kan ada itu suratnya. Ya sudah benar itu suratnya," kata Sambo sesuai persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

Namun begitu, Sambo masih enggan merinci mengenai keterlibatan Agus dan sejumlah nama oknum anggota Polri lainnya di kasus tersebut. Dia meminta awak media bertanya kepada pejabat yang berwenang.

"Tanya ke penjabat yang berwenang, kan surat itu sudah ada," pungkasnya.

Baca juga: Fakta Penangkapan Ismail Bolong: Mabes Polri Membantah, Kabareskrim Singgung soal Pengalihan Isu

Sementara itu, Eks Karo Paminal Mabes Polri Brigjen Hendra Kurniawan angkat bicara soal keterlibatan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Menurut Hendra, keterlibatan Komjen Agus di kasus tambang ilegal merupakan fakta. Hal itu terlihat dari hasil Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) dengan Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022.

Adapun surat itu pun ditandatangani oleh Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Lalu, surat tersebut juga ditembukan kepada Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Ya kan sesuai faktanya begitu," kata Hendra sembari tersenyum kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (24/11/2022).

Hendra juga membenarkan bahwa dirinya menjadi anggota Propam yang memeriksa dalam laporan hasil penyelidikan tersebut. Dia menegaskan, laporan hasil penyelidikan tersebut tidak fiktif.

"Betul ya saya (yang periksa), tanyakan pada pejabat yang berwenang aja ya. Kan ada datanya, nggak fiktif," jelas Hendra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini