Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akan mengirim lagi berkas perkara Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada hari ini, Jumat (25/11/2022).
"Iya (dikirim hari Jumat)," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa saat dikonfirmasi pada Kamis (24/11/2022).
Baca juga: Hari Ini Irjen Teddy Minahasa akan Dikonfrontir dengan AKBP Doddy dan Tersangka Lain Kasus Narkoba
Sebagaimana diketahui, Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba oleh Polda Metro Jaya.
Tak hanya Teddy, berkas perkara para tersangka lain dalam kasus ini juga akan dilimpahkan lagi ke Kejati DKI Jakarta pada hari yang sama.
"Insya Allah semua berkas dikirim ke JPU (jaksa penuntut umum) lagi," ujarnya.
Totalnya ada tujuh berkas perkara yang akan dikirim pada hari ini.
Tujuh berkas perkara tersebut atas nama Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Aipda Achmad Darwawan, Samsul Maarif alias Arif, dan Linda Pujiastuti.
"Polda (ada) tujuh berkas," kata Mukti.
Sebelumnya Kejati DKI Jakarta telah mengembalikan berkas perkara tersangka kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa karena dianggal belum lengkap.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Kerap Mengubah Keterangan, Pengacara AKBP Doddy: Sudah Pak, Tobat!
Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan mengatakan, untuk berkas Irjen Teddy Minahasa itu telah dikembalikan per 10 November 2022 lalu kepada penyidik Polda Metro Jaya.
"Untuk TM (Teddy Minahasa) sejak tanggal 10 November 2022 dan untuk petunjuknya per hari ini," kata Ade, Kamis (17/11/2022).
Kejati DKI Jakarta dikatakan Ade Sofyan juga telah mengembalikan berkas perkara tersangka lainnya yakni AKBP Dody Prawiranegara dkk yang juga dianggap belum lengkap.
Untuk penyerahan berkas AKBP Dody Cs disebut Ade sudah dikembalikan lebih dulu sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan.
"Semuanya masih P18 dan P19. Untuk yang (tersangka) lainnya sudah lebih dulu (dikembalikan) sesuai batas tenggat waktu," ujarnya.
Terkait kode berkas P18 dan P19 Ade tak menjelaskan secara rinci berkas tersangka mana yang diberikan kode tersebut.
Dia hanya menerangkan, bahwa berkas para tersangka itu telah dikembalikan kepada penyidik karena dianggap belum lengkap.
"Untuk sementara itu yang bisa saya informasikan. Terkait materi dari P19 sepenuhnya sudah kita serahkan ke penyidik," katanya.