News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pergantian Panglima TNI

KSAL Yudo Margono Pastikan Kesiapan Diri Jadi Panglima: Prajurit Diperintah Ya Harus Siap

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono (tengah) bersama Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan, seusai mengunjungi Istana Kesultanan Tidore, Sabtu (26/11/2022).

"Kalau sekarang saya tidak mau berandai-andai, tentunya juga saya akan," kata dia.

Yudo mengatakan dirinya mengaku masih menunggu perkembangan terakhir soal calon Panglima TNI.

"Kita tunggu saja, masih diajukan kemarin, katanya diajukan kata Mensesneg, kita tunggu saja tahap berikutnya," kata Yudo.

Jika sudah selesai fit and proper test, kata Yudo, barulah ia mau menyampaikan apa yang akan dilakukannya sebagai calon Panglima TNI.

"Nah, kalau misalnya saya sudah selesai, saya akan sampaikan, program-program kepada rekan-rekan media semuanya," ujarnya.

Diketahui, surat presiden (Surpres) mengenai calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa rencanaya akan diserahkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno ke DPR pada Rabu (23/11/2022) kemarin.

Namun penyerahan Surpres itu kemudian diundur hingga Senin (28/11/2022) mendatang lantaran Ketua DPR Puan Maharani masih berada di luar negri.

"Surpres itu akan disampaikan secara resmi pada 28 November, hari Senin besok," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/11/2022).

Adapun terkait sosok calon Panglima TNI yang ada dalam Surpres tersebut, Pratikno mengatakan akan disampaikan oleh DPR.

Yang pasti kata Pratikno calon Penglima TNI merupakan Kepala Staf atau mantan Kepala Staf yang masih aktif di TNI.

“Nanti, kalau sudah diterima dari DPR, nanti dari DPR yang menyampaikan,” ujarnya.

Jenderal Andika Perkasa sendiri diketahui akan pensiun pada Desember 2022 mendatang.

Berdasarkan pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dijelaskan bahwa prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara serta tamtama.

Dia akan berusia 58 tahun pada 21 Desember 2022.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini