Untuk mencairkan BLT BBM, masyarakat harus terlebih dahulu mendapatkan surat undangan atau surat pemberitahuan.
Surat undangan ini diberikan pihak RT/RW kepada setiap penerima.
Surat tersebut berisi keterangan bahwa yang bersangkutan menjadi penerima BLT BBM tahap 2.
Dalam surat undangan memuat persyaratan untuk pengambilan atau pencairan BLT BBM, lengkap dengan aturan penggunaan dana bantuan.
Adapula kolom yang memuat informasi NIK, nominal bantuan yang akan diterima, serta barcode yang akan di-scan saat pencairan BLT BBM.
Adapun jadwal dan lokasi pencairan BLT BBM biasanya telah ditentukan oleh pihak kantor pos dan desa.
Oleh karena itu, masyarakat diminta datang sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.
Biasanya pencairan dilakukan di kantor pos atau balai desa setempat.
Setelah datang ke lokasi pencairan BLT BBM, masyarakat diminta untuk mengantre dan menunggu gilirannya.
Yang perlu diperhatikan, masyarakat wajib mengikuti protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Setelah tiba giliran untuk pencairan BLT BBM, serahkan sejumlah dokumen yang diminta, yaitu KTP dan/atau Kartu Keluarga (KK) asli.
Selanjutnya akan dilakukan proses verifikasi penerima BLT BBM oleh petugas kantor pos.
Yaitu melalui face recognition, scan barcode cekpos digital yang terdapat pada surat undangan, dan terakhir penerima akan difoto.
Hal ini sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah mencairkan dana BLT BBM.