Berawal dari masa penjajagan kolonial Belanda.
Saat itu terdapat banyak pegawai pemerintah Hindia Belanda yang berasal dari kaum bumi putera, dikutip dari bkpsdm.pasuruankab.go.id.
Kedudukan pegawai pada saat itu didasarkan atas kebutuhan penjajah semata.
Sehingga kedudukan pegawai saat itu adalah pegawai kasar atau kelas bawah.
Akan tetapi pegawai pemerintahan beralih kekuasaan dari Belanda kepada Jepang.
Saat peralihan kekuasaan, seluruh pegawai pemerintah eks Hindia Belanda dipekerjakan oleh pemerintah Jepang.
Kemudian Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945.
Saat Indonesia merdeka, seluruh pegawai pemerintah Jepang secara otomatis dijadikan Pegawai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lalu Pegawai NKRI terbagi menjadi tiga kelompok saat Belanda telah mengakui kedaulatan RI pada 27 Desember 1949.
Pertama, Pegawai Republik Indonesia yang berada di wilayah kekuasaan RI.
Kedua, Pegawai RI yang berada di daerah yang diduduki Belanda (Non Kolaborator).
Ketiga, Pegawai pemerintah yang bersedia bekerjasama dengan Belanda (Kolaborator).
Kemudian seluruh pegawai tersebur dijadikan Pegawai RI Serikat setelah pengakuan Kedaulatan RI oleh Belanda.
Namun perjuangan pegawai pemerintah tidak sampai di situ.