News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi ACT

Hakim Tolak Eksepsi 2 Bos ACT Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain, Sidang Lanjut Pembuktian

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden ACT Ibnu Khajar. Hakim menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan kedua terdakwa kasus penyelewengan dana donasi ACT.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah membacakan putusan sela atas nota keberatan atau eksepsi kedua petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain.

Keduanya merupakan terdakwa kasus penyelewengan dana donasi untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT 610.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan kedua terdakwa.

"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tersebut," ucap Ketua Majelis Hakim Heriyadi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai eksepsi yang disampaikan penasihat hukum kedua terdakwa telah dengan jelas disampaikan di dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Hariyana Hermain Sebut Jaksa Tak Rincikan Pihak Korban Dalam Kasus Dana Donasi ACT

Tak hanya itu, eksepsi yang disampaikan tim kuasa hukum juga kata majelis hakim sudah masuk dalam materi pokok perkara.

Sehingga, sejatinya apa yang disampaikan tim kuasa hukum itu dibuktikan dalam proses persidangan.

Dengan putusan tersebut, Majelis Hakim meminta jaksa untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat dua petinggi ACT itu pada Selasa (6/12/2022), dengan memanggil para saksi.

Eksepsi Ibnu Khajar

Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penyelewengan dana donasi yakni Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Periode 2019-2022 Ibnu Khajar membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Pembacaan eksepsi itu dilakukan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

Dalam eksepsinya, kuasa hukum Ibnu Khajar, Wildat menyatakan kalau jaksa penuntut umum tidak menjelaskan secara detail apa peran kliennya dalam perkara ini.

Baca juga: Sidang Perdana Eks Bos ACT: Terungkap Jumlah Donasi yang Diselewengkan, dan Terancam 5 Tahun Penjara

"Bahwa Penuntut Umum telah tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan primair dan surat dakwaan subsidair, hal ini dikarenakan penuntut umum tidak menguraikan dengan jelas dan tepat apa dan bagaimana peran terdakwa dalam tindak pidana yang didakwakan," kata Wildat dalam persidangan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini