News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bantuan Langsung Tunai

Cara Cairkan BLT BBM Tahap 2 Lewat Kantor Pos, Cek Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga mencairkan BLT BBM tahap 2 di Balai Desa Turus, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Senin (28/11/2022). Ini cara cairkan BLT BBM lewat Kantor Pos, lengkap dengan cara cek daftar penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah cara cairkan Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) lewat PT Pos Indonesia (Persero).

Diketahui, proses pencairan BLT BBM tahap 2 telah dilakukan.

BLT BBM diberikan kepada keluarga penerima manfaat sebesar Rp 150 ribu per bulan sepanjang September-Desember 2022.

"Di November akan disalurkan yang kedua Rp 300.000 lagi," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, dikutip dari TribunJakarta.com.

Baca juga: BLT BBM Cair Lagi, Bawa KTP dan Surat Undangan untuk Mencairkan Bantuan Rp 300 Ribu

Program BLT BBM tahap 2 melalui PT Pos Indonesia (Persero) ini telah tersalur kepada 3 juta keluarga penerima manfaat (KPM) 14 persen dari 20,65 juta penerima.

"Tiga hari penyaluran Rabu, Kamis, Jumat (23-25 November 2022) telah tersalurkan kepada 3 juta KPM. Rata-rata per hari kita salurkan kepada 1 jutaan KPM," kata Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia Haris, Minggu (27/11/2022), dikutip dari Kompas.com.

Pihaknya menargetkan penyaluran BLT BBM Tahap 2 selesai dalam 10 hari, yakni menjangkau seluruh penerima yang ditugaskan melalui Pos Indonesia sebanyak 20,65 juta KPM.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penyaluran BLT BBM ini akan sepenuhnya direalisasikan 100 persen kepada masyarakat dan akan selesai pada akhir Desember nanti.

Ia berharap bantuan ini akan bermanfaat kepada masyarakat menjelang akhir tahun, utamanya untuk kelompok masyarakat rentan.

Baca juga: DPR Nyatakan Tidak Ada Dana BLT BBM Tahap II yang Disunat

Lantas, bagaimana cara cairkan BLT BBM lewat kantor pos?

Simak inilah cara mencairkan BLT BBM lewat kantor pos, dikutip dari TribunJakarta.com:

1. Siapkan surat undangan pencairan dari RT/RW, KTP, dan KK (surat undangan pencairan diberikan dari pemerintah desa atau RT/RW setempat);

2. Datang ke kantor pos terdekat sesuai jadwal pencairan yang tertera dalam surat undangan;

3. Ambil nomor urut antrean pencairan BLT BBM di kantor pos;

4. Serahkan berkas dokumen pencairan ke petugas;

5. Setelah berkas diverifikasi, pencairan BLT BBM bisa dilakukan.

Cara Cek Penerima BLT BBM

1. Akses laman cekbansos.kemensos.go.id atau klik di sini;

2. Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan;

3. Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP;

4. Kemudian, ketikkan 8 huruf kode captcha (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak;

5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru;

6. Klik tombol CARI DATA.

7. Selanjutnya, Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama Penerima Manfaat (PM) sesuai Wilayah yang sudah diinput.

Cara Daftar atau Ajukan Sebagai Penerima BLT BBM

1. Download dan instal Aplikasi Cek Bansos di Play Store;

2. Klik tombol menu "Daftar Usulan";

3. Kemudian, klik tombol "Tambah Usulan";

4. Selanjutnya isi formulir data diri sesuai dengan data pada Kartu Keluarga;

5. Klik menu "Pilih Jenis Bantuan Sosial";

6. Pilih jenis bantuan sosial (BPNT/PKH);

7. Jika NIK terdaftar di data DTKS, maka Anda akan diminta untuk mengunggah 2 foto (swafoto dengan KTP serta rumah tampak depan);

8. Pemilik akun Cek Bansos dapat mendaftarkan dirinya, keluarga hingga masyarakat lain pada aplikasi Cek Bansos;

9. Kemensos kemudian akan melakukan pengecekan dan verifikasi lagi pada data penerima bansos di lapangan;

10. Penerima bantuan, harus melakukan geo tagging rumah agar menjaga validitas bantuan tepat sasaran.

(Tribunnews.com/Latifah, TribunJakarta.com ) (Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini