TRIBUNNEWS.COM - Pelabelan produk air minum dalam kemasan (AMDK) berbahan plastik polikarbonat yang mengandung bahan kimia Bisphenol A (BPA) menjadi sebuah urgensi dalam rangka memberikan rasa aman bagi konsumen.
Ketua Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Adhi S. Lukman menegaskan dukungannya terhadap pelabelan BPA.
Ia percaya bahwa keputusan yang diambil pemerintah merupakan upaya perlindungan bagi konsumen yang tentunya didasari oleh kajian mendalam. Menurutnya, kajian ini juga mengacu pada referensi di negara- negara maju yang telah melarang penggunaan BPA.
“Kami mempercayai bahwa BPOM punya skala prioritas, dan telah memiliki rencana komprehensif, mana yang diatur saat ini dan mana yang kemudian. Semuanya tentu berdasarkan kajian ilmiah yang sahih,” sebutnya.
Adhi turut meyakini bahwa Galon berbahan dasar PET yang telah banyak digunakan oleh pelaku industri AMDK ternama adalah alternatif yang memiliki nilai kesehatan lebih tinggi, serta lebih ekonomis.
“Bila galon berbahan PET digunakan ulang, akan mampu menghemat biaya produksi dengan signifikan yang pada akhirnya memacu pertumbuhan industri AMDK, tak terkecuali industri kecil menengah,” jelasnya.
Adhi menekankan bahwa GAPMMI siap mendukung setiap langkah pelaku usaha untuk terus maju seiring dengan perkembangan teknologi. Ia pun berharap agar seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku dan berpikir positif untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan industri AMDK.
"Label peringatan tentang kandungan BPA adalah usaha untuk memberikan kepastian bagi konsumen dalam mengonsumsi produk yang terjamin keamanan dan kesehatannya. Oleh karenanya GAPMMI mengajak industri untuk saling berkolaborasi menciptakan alternatif- alternatif kemasan yang lebih aman,”" pungkasnya.
Pihak Asosiasi Produsen Air Minum Kemasan Nasional (ASPRAMINAS) turut memberikan pandangannya selaku perwakilan dari sisi industri. ASPRAMINAS meyakini bahwa rencana BPOM memberikan label untuk kandungan BPA yang melebihi ambang batas justru akan mempersehat iklim industri AMDK.
“Kami selaku pengusaha AMDK meyakini bahwa pelabelan ini tidak akan mengganggu pertumbuhan industri, oleh karenanya kami mendukung penuh pelabelan BPA yang dikeluarkan oleh BPOM sebagai otoritas keamanan pangan tertinggi,” ujar Johan Muliawan, ketua ASPARMINAS .
Menurut Johan, permintaan air minum dalam kemasan akan terus meningkat sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan penduduk di Indonesia.
“Sebagai pelaku industri, kami berkomitmen untuk terus melakukan usaha peningkatan kualitas produk air minum dalam kemasan. Usaha pelabelan BPA ini kami sikapi sebagai pemacu untuk berinovasi dan menciptakan produk AMDK berkualitas dari sisi kesehatan maupun keamanan kemasan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa saat ini, selain galon berbahan polikarbonat (PC), berbagai perusahaan AMDK terdepan sudah mulai beralih memproduksi kemasan galon polietilena tereftalat (PET) yang didesain guna ulang. Dengan fungsi yang sama, kemasan galon PET diproduksi dengan bahan baku yang relatif lebih murah dan sehat.
BPOM: BPA sudah menjadi persoalan global