Terhadap keduanya, Kejaksaan pun langsung melakukan penahanan.
Mereka kini ditahan selama 20 hari sejak Kamis (1/12/2022) di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Penahanan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-52/F.2/Fd.2/12/2022 dan Prin-53/F.2/Fd.2/12/2022 tertanggal 1 Desember 2022.
Semua tersangka pun dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, perkara ini telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan pada Rabu (2/11/2022).
Peningkatan status perkara tersebut diawali dari gelar perkara yang telah dilakukan pada Jumat (21/10/2022).
"Berdasarkan hasil ekspose, perkara tersebut dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam Konferensi Pers pada Rabu (2/11/2022).
Selama penyelidikan, tim penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti yang diperoleh dari penggeledahan.
Penggeledahan telah dilakukan di tiga tempat pada Kamis (27/10/2022) hingga Jumat (28/10/2022).
Tiga tempat tersebut yaitu: Kantor PT Surveyor Indonesia, Kantor PT Asuransi Jasaraharja Putera, dan Kediaman Bambang Isworo.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait SKEPB Rajungan dan Daging Sapi.
"Saat ini (dokumen tersebut) masih dipelajari oleh tim penyidik," kata Ketut. (*)