TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Hasil autopsi terhadap dua jenazah Aremanita korban Tragedi Kanjuruhan, Malang, pada Rabu (30/11/2022) akhirnya diungkap.
Adalah Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Cabang Jatim dr Nabil Bahasuan yang mengungkap hasil autopsi pada Natasya Debi Ramadhani (16), dan Nayla Debi Anggraeni (13) pada Sabtu (5/11/2022) lalu.
Sebelumnya diautopsi, dilakukan pula pembongkaran makam di Tempat Makam Umum (TPU) kawasan Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
dr Nabil mengatakan, pihaknya telah diberikan kewenangan oleh penyidik untuk menyampaikan hasil autopsi terhadap dua jenazah korban, melibatkan delapan orang dokter ahli forensik tersebut.
Namun, kewenangan menjabarkan hasil autopsi tersebut, hanya sebatas pada bagian kesimpulan dari penelitian atas proses autopsi tersebut.
Sedangkan, pada aspek terkecil atau teknis dari proses autopsi tersebut, akan dijabarkan pada proses persidangan sesuai dengan proses peradilan yang berlaku.
"Kami diberikan izin penyidik untuk memberikan penjelasan sebatas kesimpulan saja. Karena semua informasi akan kami berikan di pengadilan nanti," ujarnya seusai menghadiri FGD di Gedung Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Rabu (30/11/2022).
Kesimpulan dari proses autopsi jenazah Natasya Debi Ramadhani. dr Nabil menjelaskan, didapati adanya tanda bekas kekerasan benda tumpul.
Kemudian, patah tulang pada susunan tulang iga. Dan, terdapat pendarahan dalam kategori jumlah yang banyak.
Temuan itu, disebut dr Nabil, sebagai penyebab kematian dari korban bernama Natasya Debi Ramadhani.
"Jadi untuk hasil dari Natasya. Itu didapatkan kekerasan benda tumpul. Adanya patah tulang iga, 2, 3, 4, 5. Dan di sana ditemukan perdarahan yang cukup banyak. Sehingga itu membuat sebab kematiannya," sebutnya.
Sejumlah temuan pada jenazah Natasya itu, juga didapati pada jenazah Nayla Debi Anggraeni.
dr Nabil menjelaskan, jenazah Nayla didapati mengalami patah tulang sebagian pada susunan tulang iga sisi kanan.
"Kemudian, adiknya Nayla. Juga sama tapi ada di tulang dadanya. Patahnya itu. Juga di sebagian tulang iga, sebelah kanan," ujarnya.
'Kekerasan benda tumpul' yang menjadi sebab kematian kedua jenazah korban itu, tidak dapat dijelaskan secara lugas oleh dr Nabil, bersumber dari apa.
Karena, penjelasan lebih detail mengenai penyebab 'kekerasan benda tumpul' tersebut, menurut dr Nabil, hanya bisa disampaikan oleh pihak penyidik kasus tersebut.
"Di kedokteran forensik kita tidak bisa mengatakan itu karena apa. Tapi karena kekerasan benda tumpul. Untuk pastinya, tentu di penyidikan yang tahu," ungkapnya.
Baca juga: Apa Kabar Kasus Tragedi Kanjuruhan yang Menewaskan 135 Nyawa ?
Bahkan, saat disinggung mengenai dugaan adanya paparan gas air mata yang terhirup sistem pernapasan korban, sehingga menjadi salah satu penyebab kematian korban Tragedi Kanjuruhan, yang diautopsi tersebut.
Berdasarkan hasil penelitian Toxicologi, dr Nabil mengungkapkan, pihaknya tidak menemukan adanya paparan zat senyawa dalam gas air mata pada sistem organ pernapasan dalam tubuh kedua jenazah korban tersebut.
Temuan kesimpulan tersebut, diperoleh PDFI Cabang Jatim, dari hasil riset lanjutan atas sampel organ tubuh kedua korban, yang diberikan kepada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
"Dari hasil pengumpulan sampel yang ada pada kedua korban. Kami sudah mengumpulkan kepada Badan Riset Dan Inovasi Nasional. Dan didapatkan tidak terdeteksi adanya gas air mata tersebut," katanya.
"Untuk lebih jelasnya nanti di pengadilan bisa didatangkan ahli dari BRIN tersebut yang memeriksa hasil sampel Toxicologi kita," jelasnya.
Baca juga: Hasil Autopsi 2 Jenazah Kakak Beradik Korban Tragedi Kanjuruhan Sudah Keluar
dr Nabil menegaskan, penelitian atas dugaan adanya senyawa zat gas air mata yang menjadi sebab kematian korban, juga menjadi salah satu aspek terpenting dalam penelitian dan pemeriksaan selama proses autopsi kedua jenazah tersebut.
"Dari pemeriksaan Toxicologi, tidak terdeteksi adanya gas air mata. Karena kita fokus pada gas air mata, untuk Toxicologi. Untuk patologi anatomi. Kita fokus pada adanya keradangan. Dan nanti akan saya jelaskan di visum, sudah ada," pungkasnya.
Sekadar diketahui, delapan orang dokter forensik dikerahkan dalam pelaksanaan autopsi terhadap dua jenazah Aremanita korban Tragedi Kanjuruhan, Malang, pada Sabtu (5/11/2022).
Dua jenazah yang diautopsi itu bernama, Natasya Debi Ramadhani (16), dan Nayla Debi Anggraeni (13), yang dimakamkan di Tempat Makam Umum (TPU) kawasan Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Para dokter forensik yang dilibatkan dalam proses autopsi tersebut, merupakan anggota Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Cabang Jatim.
Penunjukan delapan orang dokter ahli forensik tersebut, didasarkan pada lampiran Surat Keterangan (SK) PDFI Cabang Jawa Timur, bernomor 20/PDFI-JATIM/X/2022, tanggal 30 Oktober 2022.
Pada pelaksanaan autopsi korban Tragedi Kanjuruhan tersebut. Delapan orang dokter tersebut dibagi dalam tiga struktur pelaksana tugas.
Yakni, sebagai penasehat, terdiri dari dua dokter yang berasal dari Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Unair).
Meliputi, Prof. Dr. Med. dr. H. M. Soekry Erfan Kusuma, Sp. FM., Subsp. SBM (K), DFM, dan Prof. Dr. H, Ahmad Yudianto, dr., Sp.FM.,Subsp. SBM, SH, M. Kes
Kemudian, bertindak sebagai ketua tim autopsi, Nabil Bahasuan, dr. SpFM.,SH.,MH, yang juga menjabat sebagai Ketua PDFI Cabang Jatim, dan merupakan dokter forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Hangtuah Surabaya.
Selanjutnya, lima orang anggota dokter pelaksana dalam autopsi tersebut, yakni:
1) Abdul Aziz, dr. Sp. FM (RSUD Dr. Soetomo Surabaya)
2) Deka Bagus Binarsa, dr., Sp. FM
(RSUD Kanjuruhan Kabupaten Malang / Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Malang)
3) Edy Suharto, dr., Sp. FM (RSUD Syarifah Ratoe Ebo Kabupaten Bangkalan Madura)
4) Nily Sulistyorini, dr., Sp. FM (Fakultas Kedokteran Unair Surabaya)
5) Rahmania Kemala Dewi, dr. Sp. FM (RS Unair Surabaya)
Secara teknis, terdapat enam dokternya ahli forensik yang hadir langsung dalam pelaksanaan autopsi pada pukul 08.00 WIB di TPU Wajak, Kabupaten Malang.
Ketua tim autopsi, Nabil Bahasuan, dr. SpFM.,SH.,MH, yang juga menjabat sebagai Ketua PDFI Cabang Jatim, dan merupakan dokter forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Hang Tuah Surabaya.
Kemudian, lima orang anggota dokter pelaksana dalam autopsi tersebut, yakni 1) Abdul Aziz, dr. Sp. FM (RSUD Dr. SoetomoSurabaya); 2) Deka Bagus Binarsa, dr., Sp. FM (RSUD Kanjuruhan Kabupaten Malang/Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Malang).
Baca juga: Dua Pasal Ditolak, Tim Gabungan Aremania Batal Buat Laporan Tragedi Kanjuruhan di Bareskrim Polri
Selanjutnya, 3) Edy Suharto, dr., Sp. FM (RSUD Syarifah Ratoe Ebo Kabupaten Bangkalan Madura); 4) Nily Sulistyorini, dr., Sp. FM (Fakultas Kedokteran Unair Surabaya); dan, 5) Rahmania Kemala Dewi, dr. Sp. FM (RS Unair Surabaya).
"Untuk tim autopsi 6 orang sepenuhnya dari PDFI Jatim. Yakni Ketua PDFI Jatim, dan 5 anggotanya hadir di lokasi. 2 penasehat, profesor dari Unair tidak hadir di lokasi," ujar Kabid Dokkes Polda Jatim dr Erwin, saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Jumat (4/11/2022).
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Hasil Autopsi 2 Jenazah Aremania Korban Tragedi Kanjuruhan, Kekerasan Benda Tumpul dan Gas Air Mata,