Bareskrim Polri Tangkap Seorang Tersangka
Sementara itu, Bareskrim Polri menyampaikan telah menangkap seorang tersangka dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Adapun pengusutan kasus ini berdasarkan pengakuan dari Ismail Bolong.
Brigjen Pipit Rismanto mengungkapkan, tersangka tersebut masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
"Baru satu (tersangka). (Dibawa) Bareskrim, Bareskrim."
"Sedang dalam pemeriksaan," ungkapnya kepada wartawan, Kamis.
Baca juga: Profil Brigjen Pipit Rismanto yang Ungkap Penangkapan Tersangka Tambang Ilegal Terkait Ismail Bolong
Mengenai identitas dan peran tersangka, Pipit sebelumnya masih enggan merinci.
"Tambang ilegal yang terkait dengan Ismail Bolong nanti saja informasinya. Kan belum selesai pemeriksaan," bebernya.
Sebagai informasi, Ismail Bolong sempat mengaku sebagai dalang penambangan liar di Kaltim.
Dugaan setoran tambang ilegal di Kaltim muncul setelah video testimoni Ismail Bolong viral di media sosial.
Dalam video awal yang beredar, Ismail Bolong mengaku menyetorkan uang Rp 6 miliar ke Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.
Baca juga: Mangkir dari Pemeriksaan, Ismail Bolong Utus Anaknya yang Jabat Dirut Tambang Batu Bara ke Bareskrim
Kegiatan ilegal itu disebut berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak Juli 2020 sampai November 2021.
Akan tetapi, Ismail Bolong menarik pengakuannya dengan membuat video klarifikasi bahwa ada perwira tinggi Polri yang menekannya untuk membuat video terkait pengakuan pemberian uang terhadap Komjen Agus Andrianto.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)
Berita lain terkait Pengakuan Ismail Bolong