News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kantongi Surat dari Ferdy Sambo, Irfan Widyanto Disebut Melaksanakan Perintah Sah Amankan DVR CCTV

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Saksi menyebut AKP Irfan Widyanto mengantongi surat perintah (Sprin) penyelidikan yang dikeluarkan Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Radite Hernawa menyatakan AKP Irfan Widyanto sejatinya melaksanakan perintah yang sah soal pengamanan DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal itu diungkap Radite saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (1/12/2022).

Menurutnya AKP Irfan Widyanto mengantongi surat perintah (Sprin) penyelidikan yang dikeluarkan Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri.

Adapun Sprin itu diterbitkan pada hari pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Dalam sprin itu, ditunjukkan sejumlah pejabat Propam Polri hingga instansi terkait yaitu Bareskrim Polri dan Polres Jakarta Selatan.

Baca juga: Puslabfor Polri Ungkap Ada Upaya Matikan Paksa CCTV di Rumah Ferdy Sambo, Total Hingga 26 Kali

Awalnya, Radite menyatakan pihaknya diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus obstruction of justice kematian penyidikan kematian Brigadir J.

Saat itu, dia belum mengetahui adanya sprin dari Ferdy Sambo soal penyelidikan kasus tersebut

"Yang pasti saya tidak pernah ditunjukkan pada saat pemeriksaan oleh penyidik," kata Radite dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).

Saat diperiksa Bareskrim, Radite mengungkapkan bahwa dirinya memang sempat menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan AKP Irfan Widyanto tak sah karena tidak ada sprin.

Baca juga: Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Kantongi Surat Perintah Amankan CCTV dari Ferdy Sambo

Namun, dirinya baru mengetahui adanya sprin terkait kasus tersebut.

"Kalau kaitannya dengan pasal penyelidikan kan harus ada sprin yang ditunjukkan makanya saya jawab melaksanakan sesuatu tanpa adanya Sprin," ungkapnya.

Karena itu, Radite menyatakan bahwa tindakan AKP Irfan dan terdakwa lainnya mengamankan CCTV seharusnya sah.

Karena, mereka semua diberikan perintah oleh Ferdy Sambo untuk melakukan hal tersebut.

Baca juga: Daftar Pengakuan Richard Eliezer saat Sidang, Ungkap Hubungan Ferdy Sambo dan Brigadir J

Ia menuturkan bahwa tindakan AKP Irfan Widyanto juga bukanlah penyitaan CCTV.

Dalam hal ini, AKP Irfan termasuk ke dalam pengamanan CCTV dalam rangka penyidikan yang diserahkan kepada Polres Jakarta Selatan.

"Bukan penyitaan. Jadi semua (harus) berdasarkan sprin," jelasnya.

Selanjutnya, Kuasa Hukum Irfan Widyanto, M Fattah Riphat mempertanyakan apakah sah terkait pengamanan DVR CCTV yang dilakukan oleh kliennya.

Lalu, Radite pun menjawab tindakan tersebut sah lantaran ada penugasan dari Sambo.

"Apakah sah perintah yang diberikan Kombes Agus Nurpatria selaku Katim yang ada di surat perintah tersebut dan perintah lisan pengamanan DVR untuk pengamanan di Polres Jaksel untuk kepentingan penyidikan?," tanya Riphat.

"Sah jika ada penugasan," jawab Radite.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mereka ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.

Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini