Kasus tersebut diungkapkan Kuntadi terdiri dari dua surat perintah penyidikan (Sprindik) yang berbeda.
"Terpisah. Yang rajungan dan sapi. Peristiwanya berbeda," ujarnya.
Dalam kasus ini, Bambang Isworo diketahui menggunakan PT Surveyor Indonesia sebagai agunan atau jaminan dalam kegiatan SKEPB.
Hal tersebut dilakukannya saat masih menjabat Direktur Utama PT Surveyor Indonesia.
"Dia menyalah gunakan kedudukannya, menjadikan SI sebagai penjamin."
Perbuatan itu pun disebut Kuntadi tak tercatat di dalam laporan keuangan PT Surveyor Indonesia.
"Kegiatan di luar itu. Makanya di laporan keuangan itu tidak tercatat sama sekali," kata Kuntadi.
Sejumlah saksi pun telah diperiksa oleh tim penyidik terkait kasus ini. Termasuk juga isteri dari Bambang Isworo pada Senin (7/11/2022).
Dari pemeriksaan itu, Kuntadi menyebut tak menemukan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tidak. Kita lagi pendalaman saja," ujarnya.
Baca juga: Kasus Korupsi Kredit Ekspor Rajungan dan Daging Sapi Naik ke Tahap Penyidikan
Sebagai informasi, kasus ini telah resmi ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan pada Rabu (2/11/2022).
Peningkatan status perkara tersebut diawali dari gelar perkara yang telah dilakukan pada Jumat (21/10/2022).
"Berdasarkan hasil ekspose, perkara tersebut dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam Konferensi Pers pada Rabu (2/11/2022).