Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menerbitkan sertifikat tanah.
Dengan sertifikat tanah, sengketa dan konflik tanah bisa dicegah dan diselesaikan.
Baca juga: KKP Gandeng ATR/BPN Permudah Pembudidaya Dapatkan Sertifikat Tanah
Salah satu konflik agraria yang berhasil diselesaikan adalah lahan suku Anak Dalam di Jambi yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
"Saya juga senang urusan dengan suku Anak Dalam ini sudah lebih dari 35 tahun, betul Pak? Benar? Lebih dari 35 tahun enggak rampung-rampung. Memang sulit kalau sudah sengketa hukum itu sulit, menghabiskan tenaga, menghabiskan uang, menghabiskan pikiran, betul-betul sulit," ungkap Presiden di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, (1/12/2022).
Menurut Presiden, konflik agraria tersebut bisa diselesaikan karena jajaran pimpinan Kementerian ATR/BPN turun langsung ke lapangan, mulai dari menteri, wakil menteri, hingga kepala kantor wilayah.
Presiden mengatakan, sengketa serupa tidak hanya terjadi di suku Anak Dalam saja dan merupakan salah satu problem utama pertanahan.
"Kalau duduk di kantor ya enggak akan selesai-selesai sampai kapan pun. Sengketa seperti ini banyak sekali, tidak hanya suku Anak Dalam saja. Inilah problem besar pertanahan kita," ujarnya.
Baca juga: Ketua PGI Sulawesi Selatan: 38 Tahun Menanti, Akhirnya Terima Sertifikat Tanah
Selain itu, problem besar lainnya adalah adanya mafia tanah. Kepala Negara secara tegas meminta Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto untuk memberantas mafia tanah yang sangat meresahkan masyarakat.
"Saya sudah sampaikan ke Pak Menteri, 'Pak jangan beri ampun yang namanya mafia tanah. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, yaitu rakyat. Kalau sudah menyangkut tanah itu mengerikan, Pak, bisa berantem saling bunuh karena menyangkut hal yang sangat prinsip'. Inilah yang harus kita hindari agar konflik tanah, sekali lagi, sengketa tanah itu bisa segera diselesaikan dengan memberikan sertifikat sebagai tanda bukti hak hukum atas tanah kepada rakyat," pungkasnya.