Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengaku dirinya belum mengetahui siapa sosok yang akan menjadi Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) pengganti Laksamana Yudo Margono yang kini menjadi calon Panglima TNI.
Hasanuddin menjelaskan, sesuai Undang-Undang yang berlaku, pengganti Kepala Staf di masing-masing nantinya diajukan oleh Panglima TNI yang baru kemudian disetujui presiden.
"Pengganti kepala staf menurut aturannya diajukan oleh Panglima baru kemudian disetujui oleh presiden," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/12/2022).
Selain itu, kata Hasanuddin, presiden juga dapat menunjuk langsung Kepala Staf setiap Angkatan di tubuh TNI Tanpa harus menunggu persetujuan dari DPR RI.
"Atau mungkin presiden langsung menunjuk siapa yang menjadi KSAL jadi tidak perlu mendapatkan rekomendasi dari DPR RI. Yang perlu mendapatkan persetujuan menurut perundang-undangan hanya Panglima TNI saja," ujarnya.
Baca juga: Senyum Calon Panglima TNI Laksamana Yudo Margono Ditanya Perasaan Hadapi Fit And Proper Test di DPR
Sementara itu, Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) sekaligus pengamat militer Anton Aliabbas, mengatakan secara normatif, perwira tinggi berpangkat Laksamana Madya mempunyai peluang untuk dipromosikan menjadi KSAL.
Sejak reformasi bergulir, menurut Anton setidaknya sebanyak 13 perwira tinggi yang tercatat pernah atau sedang menjabat posisi KSAL.
Dari data tersebut, kata dia, setidaknya dapat dilihat beberapa kecenderungan.
"Terkait riwayat jabatan sebelum menjabat KSAL, mayoritas adalah Wakil KSAL (38,5 persen), Kasum TNI (15,4 persen), Irjen Kemhan (15,4%) dan lain-lain (30,7%)," kata Anton saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (30/11/2022).
Baca juga: Proses Uji Kelayakan Yudo Margono sebagai Calon Panglima TNI Akan Digelar Terbuka, Kecuali . . .
Sementara terkait sosok pejabat yang akan mengisi jabatan KSAL, lanjut Anton, mayoritas merupakan lulusan akademi angkatan laut yang lebih muda dari pejabat pendahulu yakni 84,8%.
Sedangkan pejabat pengganti yang merupakan lulusan AAL lebih senior dari pendahulu mencapai 7,6%.
Sementara pejabat pengganti merupakan teman seangkatan AAL, kata dia, mencapai 7,6 persen.
Di sisi lain, menurutnya sosok pengganti KSAL mayoritas memiliki sisa usia pensiun yang relatif panjang yakni lebih dari 24 bulan (77%).