TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membantah telah menitipkan keponakannya masuk ke Fakultas Kedokteran Universitas Lampung atau Unila tahun 2022.
Termasuk membantah telah memberikan sejumlah uang dan mengenal Rektor Unila Prof Karomani.
Seperti diketahui saat ini Prof Karomani merupakan terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru di kampus negeri tersebut.
Demikian Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan merespons pernyataan Prof Karomani yang menyebut dirinya telah menitipkan keponakan untuk masuk Fakultas Kedokteran Unila tahun 2022.
“Tidak punya ponakan nama tersebut, juga tidak ada keponakan yang daftar Unila, apalagi kasih uang, saya tidak kenal Prof Karomani,” ucap Zulkifli Hasan dikutip dari TribunLampung, Kamis (1/12/2022).
Baca juga: Jaksa KPK Buka Opsi Panggil Politikus PDIP Utut Adianto ke Persidangan Kasus Suap Maba Unila
Sebelumnya, Karomani menyebut Zulkifli Hasan atau Zulhas menitipkan keponakannya agar bisa masuk Unila.
Karomani mengungkapkan keponakan Zulhas yang dititipkan masuk ke Fakultas Kedokteran sebagai mahasiswa baru tahun 2022 berinisial ZAG.
Keterangan itu diungkap Karomani ketika bersaksi sebagai dalam kasus dugaan suap untuk terdakwa Andi Desfiandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Bandarlampung.
“Zulkifli Hasan ikut menitipkan satu orang untuk diloloskan menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Lampung,” kata Karomani, Rabu (30/11/2022) kemarin.
Hal itu diketahuinya dari Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung Ary Meizari Alfian yang menyebut bahwa calon mahasiswa itu adalah titipan Zulkifli Hasan.
“Saya diberi tahu oleh Ary, 'ZAG ini keponakan Pak Zulkifli (Hasan), tolong dibantu'. Saya bilang asal sesuai SPI dan nilai passing grade-nya, passing grade 500 ke atas bisa dibantu,” ujar Karomani.
Atas permintaan tersebut, Karomani pun membantu dan ZAG memberikan uang yang kemudian disebut sebagai "infak" setelah dinyatakan lolos masuk ke Unila.
Namun, Karomani tidak tahu persis berapa uang yang diterima dari ZAG karena yang menerima adalah Mualimin, orang kepercayaannya.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum KPK pun menunjukkan bahwa ZAG yang disebut sebagai keponakan Zulkifli Hasan tidak cukup standar untuk masuk Unila.
JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan bukti bahwa nilai ZAG hanya 480 dan tetap masuk Unila.
Merespons keterangan JPU, Karomani berdalih tidak mengetahui nilai standar ZAG yang tidak memenuhi syarat, yakni di bawah 500.
“Nilai ZAG di bawah 500 baru saya tahu setelah penyidikan karena saya tidak cek satu-satu. Kalau saya tahu dari awal, pasti saya batalkan kelulusannya masuk Unila,” kata Karomani.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bilang pihaknya belum bisa memastikan apakah Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu akan dihadirkan di persidangan untuk dimintai keterangannya.
Hal itu tergantung kebutuhan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dipanggil or not, hal tersebut tergantung penilaian JPU yang menyidangkan perkara tersebut," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dikonfirmasi, Kamis (1/12/2022).