Diberitakan sebelumnya, Terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).
Dalam kesaksiannya, Bharada E mengaku sempat berdoa di toilet sebelum diperintahkan oleh Ferdy Sambo mengeksekusi mati Brigadir J.
Dia mengatakan saat itu dia diperintahkan Ferdy Sambo mengambil senjata api (senpi) di dalam mobil.
Mobil tersebut terparkir di garasi rumah Jalan Saguling Tiga, Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu.
Baca juga: Tak Hanya Bharada E, Ferdy Sambo Ternyata Juga Punya Fans Club
Kemudian setelah mengambil Senpi tersebut, Bharada E langsung menuju ke toilet.
Bharada E mengungkapkan dirinya berdoa di dalam toilet lantai satu di rumah Jalan Saguling.
Richard berdoa agar tersangka Ferdy Sambo membatalkan niatnya untuk membunuh Brigadir J.
"Tuhan kalau bisa ubahkan pikiran Pak Sambo," ujar Bharada E.
Baca juga: Kronologi Bharada E Bertemu Perempuan Menangis di Bangka, Ferdy Sambo & Putri Marah saat Masuk Rumah
Takut Ferdy Sambo
Bharada E mengungkapkan alasannya mengikuti skenario membunuh Yosua.
Richard mengakui ikut skenario Sambo untuk melakukan pembunuhan di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga lantaran Yosua telah melecehkan Putri Candrawathi.
“Kenapa kamu mau?” tanya Hakim Anggota Majelis Morgan Simanjuntak dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).
"Saya merasa takut sama FS (Ferdy Sambo)," ungkap Richard.
Lantas, ia menjelaskan strata pangkat di kepolisian.
Baca juga: Pengakuan Bharada E Bohongi Kapolri soal Kematian Brigadir J: Diperintah Ferdy Sambo, Akhirnya Jujur