TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan satu bantuan sosial (bansos) lagi, yaitu bansos Program Permakanan.
Program Permakanan adalah bansos berupa makanan siap saji yang dibagikan kepada penyandang kesejahteraan sosial.
Penerima bansos Program Permakanan adalah warga lanjut usia (lansia) tunggal dan penyandang disabilitas tunggal.
Bila disetarakan dengan uang, makanan siap saji yang diberikan kepada para lansia sebesar Rp 21 ribu per hari selama 365 hari.
Sejumlah kriteria wajib dipenuhi untuk menjadi penerima Program Permakanan.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Rp 55 Miliar untuk Bantuan Permakanan 84.434 Penyandang Disabilitas
Mengutip dari akun Instagram @kemensosri, inilah enam kriteria penerima Program Permakanan:
- Miskin atau tidak mampu
- Lansia berusia 75 tahun atau lebih
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Bukan berstatus sebagai pensiunan/istri/suami PNS dan/atau purnawirawan TNI/Polri
- Memiliki NIK dan Nomor Kartu Keluarga
Nomor identitas ini telah dipadankan dengan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri
- Diusulkan camat atau kepala distrik atau nama lain sebagai penerima manfaat Permakanan
Baca juga: Cara Mendapatkan STB Gratis untuk Nonton TV Digital, Ini Syaratnya, Daftar di Cek Bansos
Dikutip dari KompasTV, penerima manfaat Program Permakanan akan mendapatkan nasi, lauk pauk, sayur, buah potong, dan air mineral sebanyak dua kali sekali.