TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan satu bantuan sosial (bansos) lagi, yaitu bansos Program Permakanan.
Program Permakanan adalah bansos berupa makanan siap saji yang dibagikan kepada penyandang kesejahteraan sosial.
Penerima bansos Program Permakanan adalah warga lanjut usia (lansia) tunggal dan penyandang disabilitas tunggal.
Bila disetarakan dengan uang, makanan siap saji yang diberikan kepada para lansia sebesar Rp 21 ribu per hari selama 365 hari.
Sejumlah kriteria wajib dipenuhi untuk menjadi penerima Program Permakanan.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Rp 55 Miliar untuk Bantuan Permakanan 84.434 Penyandang Disabilitas
Mengutip dari akun Instagram @kemensosri, inilah enam kriteria penerima Program Permakanan:
- Miskin atau tidak mampu
- Lansia berusia 75 tahun atau lebih
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Bukan berstatus sebagai pensiunan/istri/suami PNS dan/atau purnawirawan TNI/Polri
- Memiliki NIK dan Nomor Kartu Keluarga
Nomor identitas ini telah dipadankan dengan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri
- Diusulkan camat atau kepala distrik atau nama lain sebagai penerima manfaat Permakanan
Baca juga: Cara Mendapatkan STB Gratis untuk Nonton TV Digital, Ini Syaratnya, Daftar di Cek Bansos
Dikutip dari KompasTV, penerima manfaat Program Permakanan akan mendapatkan nasi, lauk pauk, sayur, buah potong, dan air mineral sebanyak dua kali sekali.
Menu tersebut disusun berdasarkan rekomendasi dari ahli gizi atau tenaga kesehatan dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan penerima manfaat.
Selain itu, daftar menu makanan setiap harinya berbeda untuk jangka waktu 10 hari.
Pengemasan makanan menggunakan kemasan kotak atau menyesuaikan.
Terakhir, bansos program Permakanan akan diantarkan ke rumah penerima atau para lansia.
Adapun target penerima program Permakanan sebanyak 334.011 orang.
Selain lansia, penyandang disabilitas juga akan mendapat program Permakanan dengan target penerima 98.934 orang.
Mereka juga akan menerima program Permakanan sebesar Rp 21 ribu selama 365 hari.
Baca juga: Daftar Bansos yang Cair pada November 2022: BSU Tahap 7, BLT BBM, PKH Triwulan 4
Bansos Lain dari Kemensos
Diketahui, Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan sejumlah bansos kepada masyarakat atau keluarga kurang mampu.
Saat ini, ada tiga bansos yang tengah disalurkan oleh Kemensos, yaitu BLT BBM tahap 2, PKH, dan BPNT.
Selengkapnya, inilah daftar bansos dari Kemensos yang dirangkum dari berbagai sumber:
1. BLT BBM
BLT BBM adalah program penebalan bantalan sosial yang diberikan sebagai upaya meringankan beban masyarakat akibat kenaikan harga kebutuhan hidup sehari-hari.
BLT BBM diberikan kepada 20,65 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp 600 ribu selama empat bulan.
Setiap KPM akan mendapatkan BLT BBM sebesar Rp 150 ribu per bulan yang dibagikan dalam dua termin.
Penerima akan mendapatkan BLT BBM senilai Rp 300 ribu dalam sekali pencairan.
Mengutip dari Instagram Kemensos, penerima BLT BBM adalah mereka yang termasuk KPM dari dua program bantuan sosial (bansos) rutin dari Kemensos.
Yaitu program BPNT alias Kartu Sembako dan PKH.
Dengan demikian, masyarakat yang mendapatkan BPNT dan PKH, biasanya akan menerima BLT BBM.
Saat ini, pencairan BLT BBM sudah memasuki tahap 2 sekaligus periode terakhir pada 2022.
Belum diketahui, apakah program BLT BBM akan berlanjut pada 2023 atau tidak.
2. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH adalah bantuan reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang diberikan kepada Keluarga Miskin (KM).
Pada bulan ini, pencairan PKH memasuki triwulan keempat, yang dijadwalkan cair pada Oktober-Desember 2022.
Penyaluran PKH melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN serta pengurus PKH.
Nominal bantuan yang diterima setiap penerima PKH berbeda-beda, tergantung kriterianya.
Misal untuk kategori Ibu Hamil/Nifas akan menerima Rp 3 juta/tahun; kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun, Rp 3 juta; dan Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat, Rp 900 ribu.
Juga Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat, Rp 1,5 juta; Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat, Rp 2 juta; Kategori Penyandang Disabilitas berat, Rp 2,4 juta; serta Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta.
3. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
Bansos lainnya yang akan cair pada November 2022 adalah Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) alias Kartu Sembako.
Sama seperti PKH, BPNT juga menjadi bansos reguler dari Kemensos yang akan terus berjalan.
Penyaluran dilakukan setiap bulan selama periode Januari–Desember melalui Bank Himbara, meliputi BNI, BRI, Mandiri dan BTN), dan agen yang ditunjuk.
Indeks bantuan ditetapkan sebesar Rp 200 ribu/bulan/Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penyaluran BPNT melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerjasama dengan bank.
Bantuan ini diwujudkan dalam bentuk kebutuhan pangan, misalnya beras, telur, kacang hijau, kacang tanah, buah jeruk, buah apel, hingga bawang.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)