News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Rudapaksa oleh Perwira Paspampres, Komnas Perempuan Ingatkan Agar Dijerat Undang-Undang TPKS

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan. Ketua Komnas Perempun, Andy Yentriyani mengingatkan agar proses persidangan nantinya juga mengikuti tata acara hukum pidana yang telah diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Upaya memutus impunitas perlu dilakukan melalui proses hukum terhadap pelaku."

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI, Laksamana Muda Kisdiyanto mengungkapkan bahwa pelaku dalam kasus ini akan dikenakan pasal-pasal berkaitan dengan pemerkosaan, termasuk di dalamnya Pasal 285 KUHP.

"Semua pasal yang berkaitan dengan pemerkosaan akan diterapkan," katanya saat dikonfirmasi Tribunnews.com soal penerapan pasal 258 KUHP pada Minggu (3/11/2022).

Di dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa sanksi bagi pelaku yaitu penjara maksimal 12 tahun.

Sebagaimana diketahui, Pasal 258 KUHP berbunyi:
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Saat ini sang pelaku, BF telah ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI.

"Untuk pelaku saat ini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," ujar Kisdiyanto.

Sebelumnya, penanganan kasus ini disebut Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa menegaskan tidak ada kompromi.

Proses hukum pun langsung dilakukan terhadap peristiwa tersebut.

Baca juga: Perwira Paspampres Diduga Rudapaksa Prajurit Kostrad, Anggota DPR: Harus Dibongkar

Jika BF terbukti bersalah, Andika menegaskan tidak akan segan memecat BF.

"Oh iya (akan dipecat), kalau satu, itu tindakan tindak pidana. Ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat, itu harus," kata Andika usai melepas Satgas Maritim TNI Konga XXVIII-UNIFIL TA 2022 di Dermaga Kolinlamil Tanjung Priok Jakarta Utara pada Kamis (1/12/2022) bersama KSAL Laksamana TNI Yudo Margono.

Proses penyidikan kasus tersebut dilakukan di Makassar, mengingat korban yang berinisial GER adalah anggota Divisi Infanteri III Kostrad.

Meski demikian, karena pelakunya merupakan anggota Paspampres yang bertugas di bawah Mabes TNI, maka kasus tersebut akan diambil alih oleh Mabes TNI.

"Jadi kalau tidak salah, disidiknya di Makassar. Karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres. Itu di bawah Mabes TNI," kata Andika.

"Jadi akan kita ambil alih penanganannya di TNI," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini