News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Segera Ungkap Sosok dan Peran Pemberi Suap AKBP Bambang Kayun

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/11/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengungkap sosok pihak yang diduga pemberi suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto.

Lembaga antirasuah itu juga bakal membeberkan peran pemberi suap tersebut.

Diketahui, selain Bambang Kayun, KPK dikabarkan menjerat dua pihak lain menjadi pesakitan kasus ini.

Disebut-sebut, dua tersangka lain itu yakni, pihak swasta bernama Emylia Said dan Herwansyah.

Dikabarkan, Emylia dan Herwansyah dijerat atas dugaan pemberi suap.

"Dugaan keterlibatan tentu ada pemberi, pada saatnya saya sampaikan siapa pemberinya," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).

Karyoto masih merahasiakan sosok tersangka pemberi.

Namun, Karyoto tak menampik sosok tersebut termaktub dalam petitum gugatan praperadilan yang dilayangkan Bambang Kayun.

Sidang praperadilan diketahui digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.

"Yang sudah jelas yang di sidang prapid (praperadilan, red) terungkap. Tapi yang jelas terhadap penetapan tersangka kalau ada penerima pasti ada pemberi," kata Karyoto.

Di sisi lain, KPK juga bakal mendalami dugaan keterlibatan perwira Polri lainnya dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri yang menjerat Bambang Kayun.

Bambang Kayun diduga tak sendirian saat mengamankan Herwansyah dan Emilya Said, buron dalam kasus penggelapan harta warisan berupa uang dan tabungan PT Aria Citra Mulia (ACM) senilai lebih dari Rp2 triliun.

"Masalah ada pengembangan lanjutan, misal keterlibatan oknum (perwira Polri, red) lainnya, kita lihat, hasil penyidikan ini juga belum upaya paksa sudah ter-blow-up," tutur Karyoto.

Diberitakan sebelumnya, KPK menduga Bambang Kayun menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.

Diduga suap dan gratifikasi itu terkait penanganan perkara pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia yang ditangani Mabes Polri.

Berdasarkan informasi, AKBP Bambang diduga menerima uang hingga ratusan miliar. Adapun kendaraan yang diterima yakni Toyota Fortuner.

"Diduga tersangka terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (23/11/2022).

Para tersangka itu telah dicegah bepergian ke luar negeri untuk 6 bulan pertama terhitung sejak 3 November 2022 hingga 4 Mei 2023.

Baca juga: Sidang Praperadilan AKBP Bambang Kayun soal Penetapan Tersangka KPK Digelar di PN Jaksel Hari ini

KPK meyakini Polri akan mendukung langkah KPK mengungkap kasus rasuah yang melibatkan AKBP Bambang.

Tak terima dijadikan tersangka, AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto menggugat KPK.
Bambang bertindak sebagai pemohon dan KPK sebagai termohon.

Gugatan itu dilayangkan perwira menengah Polri tersebut ke PN Jaksel pada Senin (21/11/2022).

Bambang meminta hakim agar membatalkan status tersangkanya sebagaimana Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022.

Merujuk gugatan, Bambang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri.

Bambang dalam gugatannya itu menyertakan sangkaan pasal yang dijeratkan KPK terhadapnya.

Yakni Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal di atas mengatur terkait delik suap dan juga gratifikasi.

"Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprint.Dik/115/DIK.00/01/11/2022 tanggal 2 November 2022 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang diduga dilakukan oleh pemohon selaku Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013 sampai dengan 2019, dari Emylia Said dan Hermansyah adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum," bunyi petitum Bambang dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan.

Pasangan suami istri (pasutri) Herwansyah dan Emilya Said merupakan buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus penggelapan dana PT Aria Citra Mulia dan tabungan sebanyak Rp2 triliun lebih.

Baca juga: KPK Dalami Aliran Uang dan Mobil Mewah di Kasus Suap dan Gratifikasi AKBP Bambang Kayun

Dana perusahaan yang digelapkan milik almarhum H. M. Said Kapi. Diduga penggelapan waris itu salah satunya menggunakan modus pemalsuan surat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini