News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

LPSK Ajukan Keringanan Hukuman untuk Bharada Eliezer karena Jadi JC

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/10/2022). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan 11 orang saksi. LPSK mengajukan rekomendasi permohonan keringanan hukuman terhadap Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Kilas Balik Perlindungan LPSK

Meninjau ke belakang, LPSK telah menerima pengajuan dari Bharada Eliezer untuk menjadi JC dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Status Justice Collaborator telah diberikan LPSK sejak Jumat (12/8/2022).

"Ya secara status, LPSK telah memberikan status justice collaborator kepada Bharada E, sejak Jumat malam," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dikutip dari Kompas TV, Minggu (14/8/2022).

Dengan status ini, maka perlindungan terhadap Bharada E ditambahkan.

Pengamanan Bharada E di Rutan Bareskrim, kata Edwin, juga akan ditambah.

Termasuk segala hal yang mencangkup kebutuhan hariannya, seperti logistik dan pengecekan udara di dalam ruangannya.

Baca juga: Ronny Talapessy Blak-blakan Mengenai Bayaran Menjadi Kuasa Hukum Bharada E

"Dengan status itu, kami sudah melakukan soal pemisahan tahanan."

"Soal nanti pemisahan pemberkasan, itu menjadi bagian yang menjadi perhatian dari penyidik dalam proses penyidikannya," lanjut Edwin.

Sebagaimana diketahui, justice collaborator adalah sebutan untuk pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan untuk penegak hukum.

Baca juga: 4 Kebohongan Ferdy Sambo hingga Akhirnya Ditetapkan jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Bersifat Sementara

Perlindungan darurat yang diberikan LPSK kepada Bharada E hanya bersifat sementara.

Edwin mengatakan perlindungan darurat diberikan karena dinilai posisi Bharada E membutuhkan perlindungan.

Pasalnya Bharada E telah berkenan menjadi justice collaborator untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.

"Perlindungan darurat diberikan kalau pimpinan memandang perlu tindakan segera untuk memberikan perlindungan pada termohon karena situasi aktual yang dihadapinya," terang Edwin dari Tribunnews.com, Minggu (14/8/2022).

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Pravitri Retno Widyastuti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini