News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

5 Fakta Sidang Sambo Hari Ini: Tangis Susanto hingga Sebutan Pahlawan di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan sembilan saksi fakta dan satu saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah selesai digelar hari ini. Berikut lima fakta menarik dalam sidang kali ini.

"Karena karir saya masih panjang," jawab Irfan.

Ferdy Sambo Minta Bharada E dan Bripka RR Juga Dipecat karena Ikut Tembak Brigadir J

Pada persidangan ini, Ferdy Sambo meminta agar Bharada E ikut dipecat seperti dirinya karena menembak Brigadir J.

"Bharada E seharusnya dipecat juga karena dia yang menembak kan," katanya.

Pernyataan itu muncul lantaran Ferdy Sambo menganggap Polri tidak adil karena dirinya sajalah yang dipecat dari Korps Bhayangkara.

Sedangkan terdakwa Bharada E dan Bripka RR belum diberi sanksi etik dan masih aktif sebagai anggota Polri.

"Jangan cuma saya (yang dipecat dan diberi sanksi)," ujarnya.

Putri Candrawathi Minta Sidang Tertutup, Takut Singgung Pelecehan Seksual

Putri Candrawathi Mendengarkan Keterangan saksi-saksi pada persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). (WARTA KOTA/YULIANTO) (WARTA KOTA/YULIANTO)

Masih dari tayangan Kompas TV, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis meminta kepada majelis hakim agar sidang kliennya saat menjadi saksi maupun terdakwa digelar tertutup.

Arman beralasan permohonan tersebut karena adanya kekhawatiran terkait kasus dugaan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.

"Pada 27 Oktober 2022, kami mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim dan kami tindak lanjuti 6 Desember terkait permohonan pemeriksaan Ibu Putri sebagai saksi maupun terdakwa dapat dilakukan tertutup, Yang Mulia karena menyangkut tindakan kekerasan seksual," ujarnya dalam persidangan.

Wahyu pun menolak permohonan tersebut lantaran kasus pelecehan seksual adalah suatu kebetulan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Kami tidak bisa mengabulkan karena terdakwa didakwa oleh JPU dengan tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila. Bahwa dalam tindak pidana tersebut ada asusila, itu merupakan kebetulan," jawab Wahyu.

Setelah itu, Arman menjelaskan bahwa dalam pedoman mengadili perkara perempuan dan berkaitan dengan kasus kekerasan seksual maka dapat dilakukan persidangan dengan secara tertutup.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini