TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Reuni Akbar 212 digelar di Masjid At-Tin Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur, pada Jumat (2/12/2022) lalu.
Rizieq Shihab hadir di tengah para jemaah yang memadati bagian dalam dan luar masjid At-Tin.
Meski telah keluar dari penjara untuk perkara pelanggaran karantina kesehatan di Petamburan dan Megamendung, serta penyebaran berita bohong, Rizieq Shihab saat ini masih dalam status pembebasan bersyarat (PB).
Rizieq Shihab tetap harus menjalani masa percobaan hingga 10 Juni 2024.
Dalam rentang waktu itu, ia tidak boleh bersinggungan dengan tindak pidana supaya status bebas bersyaratnya tak dicabut.
Namun kehadiran Rizieq Shihab di acara Reuni Akbar 212 yang dipadati ribuan peserta dinilai jadi bentuk tindakan tak kooperatif terhadap status bebas bersyarat tersebut.
“Rizieq Shihab sepertinya tidak mematuhi status bebas bersyarat yang masih harus dijalani sebagai bentuk prosedur hukum akibat perbutatannya,” kata Koordinator Komunitas Rakyat Arus Depan (KOMRAD) Pancasila, Antony Yudha kepada wartawan, Senin (5/12/2022).
Berkenaan dengan itu, Antony melaporkan Rizieq Shihab ke Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Jakarta Pusat pada 5 Desember 2022, dengan bukti register penerimaan laporan bernomor 165/Komrad/XI/2022.
Dalam laporan yang diajukan, Bapas Kelas 1 Jakpus diminta kembali mempertimbangkan pemberian status bebas bersyarat kepada Rizieq Shihab, dan tak segan mencabut status tahanan kota yang diberikan.
“Kehadiran dirinya di reuni 212 justru memperkeruh dan membuat gaduh situasi bangsa hari ini dengan narasi-narasi provokatif yang diucapkan pada acara tersebut,” ungkap dia.
“Kemenkumham dan Bapas Kelas 1 Jakarta Pusat harus mencabut status bebas bersyarat kepada Rizieq Shihab agar yang bersangkutan lebih baik ditahan di penjara karena patut dikhawatirkan ke depannya akan melakukan aktivitas-aktivitas politik yang bisa memecah kesatuan bangsa,” tutup Antony.