Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo menganggap orang yang membantunya membereskan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebagai pahlawan.
Hal itu diungkapkan mantan Karo Provos Propam Polri, Brigjen Pol Benny Ali dalam keterangannya sebagai saksi di persidangan pada Selasa (5/12/2022).
Diceritakannya pada saat itu dia diminta menemui Ferdy Sambo di ruang Kadiv Propam.
Sambo mengatakan bahwa maksudnya memanggil Benny karena ingin melihat seorang pahlawan.
"Saya mau lihat pahlawan-pahlawan yang sudah menyelamatkan keluarga saya," kata Benny mengingat ucapan Sambo waktu itu.
Begitu tiba di ruangan, dia melihat Ferdy Sambo sudah duduk di kursi panjang.
Sambo pun menyampaikan beberapa hal.
Baca juga: Hendra Kurniawan Ungkap Ferdy Sambo Bantah Tembak Brigadir J di Depan Kapolri
Pertama, dia bercerita bahwa dirinya sempat bertemu Kapolri, Jenderal Listyo Sigit.
Kedua, Sambo memerintahkan agar kasus ini diproses secara profesional.
"Dia bilang, silakan diproses secara profesional," kata Benny.
Ketiga, dia menyinggung perihal pelecehan yang terjadi terhadap isterinya, Putri Candrawathi.
Saat itu Sambo menyebut bahwa jabatannya kan sia-sia jika dia tidak bisa menjaga kehormatan keluarganya.
"Tidak ada gunanya saya kalau tidak bisa menjaga kehormatan keluarga," ujar Sambo, sebagaimana diceritakan Benny.
Kemudian yang terakhir, untuk penanganan lebih lanjut, kasus tersebut akan dipindah dari Biro Provos ke Biro Paminal Propam Polri.
"Nanti penanganannya di Biro Paminal."
Sebelumhya, perintah serupa juga disampaikan Sambo kepada mantan Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan.
Perintahnya kala itu agar kasus ini ditangani secara obyektif sesuai kejadian.
Namun untuk penanganan lebih lanjut, akan dipindah dari Biro Provos ke Biro Paminal Propam Polri.
"Untuk penanganan lebih lanjut, ditangani Biro Paminal," kata Sambo, diceritakan Hendra.
Tak hanya itu, Sambo juga meminta agar kejadian di Magelang tidak dimunculkan lagi dalam penyidikan.
"Kemudian untuk kejadian di Magelang, tidak usah diungkit-ungkit lagi."
Sebagai informasi, dalam perkara ini Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai terdakwa.
Mereka ditetapkan terdakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.
Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.