News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rancangan KUHP

Ketua YLBHI Sebut RKUHP Jelas Mengganggu Kebebasan Berekspresi

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur. Muhamad Isnur mengatakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bisa mengganggu kebebasan berekspresi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur mengatakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bisa mengganggu kebebasan berekspresi.

Muhamad Isnur mengatakan, hal itu karena masih adanya pasal-pasal bermasalah yang tertulis di dalam RKUHP.

"Oh jelas (ganggu kebebasan berekspresi). Jelas sekali. Pasal-pasal bermasalah mengganggu," kata Muhamad Isnur, saat ditemui, Senin (5/12/2022).

Sementara itu, Muhamad Isnur menjelaskan, ia yang juga tergabung di dalam Koalisi Masyarakat Sipil, tidak sepenuhnya menolak RKUHP.

"Kami dalam hal ini tidak ingin bilang bahwa kami menolak KUHP sepenuhnya, tidak," jelasnya.

"Kami mengapresiasi niat-niat untuk melakukan dekolonialisasi. Tapi itu dia tidak melihat wujud dalam praktiknya," ujar Muhamad Isnur.

Adapun Isnur mengatakan, pasal-pasal di dalam RKUHP malah menghidupkan kembali pasal kolonial dan anti demokrasi.

"Pasal-pasal yang disajikan masih banyak yang bermasalah. Menghidupkan kembali pasal kolonial, mencerminkan pasal anti demokrasi," tegas Ketua YLBHI itu.

Baca juga: Aktivis HAM Soroti Pasal Bermasalah dalam RKUHP, Sebut Aparat Hukum Bisa Saja Tafsirkan Pasal

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP dalam rapat paripurna besok, Selasa (6/12/2022).

DPR menjadwalkan Rapat Paripurna Ke-11 DPR, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 pada Selasa (6/12/2022) pukul 10.00.

Salah satu agenda dalam rapat paripurna tersebut adalah pengambilan keputusan atas RUU tentang KUHP.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membenarkan mengenai rencana tersebut.

"Rencananya bisa begitu,” ujar Dasco di Jakarta, Sabtu (3/12/2022) dilansir dari Kompas.id.

Sebelumnya, Dasco mengatakan pengesahan RKUHP akan dilakukan sebelum DPR memasuki masa reses.

“Ya menurut hasil komunikasi dengan Ibu Ketua DPR bahwa dalam waktu dekat kita akan rapat pimpinan, dan insyaallah sebelum kami memasuki masa reses di masa sidang ini RUU KUHP akan disahkan di paripurna DPR,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (25/11/2022) dilansir dari situs resmi DPR.

Pasal-pasal di RKUHP Dianggap Bermasalah, Koalisi Masyarakat Sipil: Pertimbangkan Pendapat Kami (Ibriza)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini