Menjawab pertanyaan tersebut, Bripka RR pun membenarkan.
Lalu, dirinya menjelaskan bahwa Ferdy Sambo juga pernah mendaftarkan rekening BNI atas namanya saat masih berdinas di Brebes.
"Bahwa uang yang berada di rekening Saudara pun itu juga uang Ferdy Sambo," kata Wahyu.
"Siap, betul Yang Mulia," jawab Bripka RR.
Selanjutnya, Bripka RR pun menjelaskan kegunaan rekening tersebut untuk membiayai kegemaran anak Ferdy Sambo yaitu bermain game.
"Dulu pun waktu (berdinas) di Brebes, sempat (Ferdy Sambo) membuka rekening BNI juga atas nama saya untuk keperluan anaknya waktu itu main game, Yang Mulia. Jadi dari situ untuk keperluan main game," jelas Bripka RR.
Deretan Aset Ferdy Sambo atas Nama Bripka RR: Ada Rekening Bank dan Sepeda Motor
Ferdy Sambo memiliki deretan aset atas nama Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, yaitu dua rekening bank dan sepeda motor.
Dua rekening tersebut berada di dua bank berbeda, yaitu di Bank Nasional Indonesia (BNI) dan Bank Central Asia (BCA).
Sementara, untuk sepeda motor Honda Beat dibeli Ferdy Sambo atas nama Bripka RR saat masih berdinas di Brebes, Jawa Tengah.
Hal ini diketahui saat sesi tanya jawab antara Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa, dengan Bripka RR dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
"Tadi Saudara mengatakan bahwa Saudara Ferdy Sambo membeli sepeda motor diatasnamakan Saudara (Bripka RR)?" kata Wahyu, dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Siap, Yang Mulia. (Pembelian sepeda motor) atas nama saya di Brebes," jawab Bripka RR.
Baca juga: Kuat Maruf Sempat Kejar Brigadir J Pakai Pisau di Rumah Magelang
Kemudian, Wahyu mengonfirmasi terkait keterangan saksi-saksi soal kepemilikan rekening Ferdy Sambo yang didaftarkan atas nama Bripka RR.
Bripka RR pun membenarkan keterangan saksi-saksi khususnya dari pihak BNI cabang Cibinong yang pernah dihadirkan dalam sidang beberapa waktu lalu.
"Pada waktu pemeriksaan saudara saksi-saksi, dari BNI (menjelaskan) bahwa uang yang berada di rekening Saudara pun itu juga uangnya Ferdy Sambo?" tanya Wahyu.
"Benar, Yang Mulia," jawab Bripka RR.
Hakim: Luar Biasa, Kasus Pembunuhan, Laporan Polisi dan Berita Acara Integrograsi Dibuat Sesuai Pesanan
Majelis Hakim mengeluarkan respon kaget saat mengetahui adanya rekayasa dalam pembuatan laporan polisi (LP) kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tak hanya LP, Berita Acara Interogasi (BAI) atas perkara ini juga disebut Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit telah direkayasa.
"Luar biasa sekali. Ini perkara pembunuhan, laporan polisi, berita acara interogasi dibuat berdasarkan pesanan seperti itu," ujar Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (29/11/2022).
Ferdy Sambo Rekayasa bagian Kronologi
Rekayasa itu tepatnya dilakukan pada bagian kronologi peristiwa yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
"Kronologinya," kata Ridwan di dalam persidangan pada Selasa (29/11/2022).
Ridwan menceritakan bahwa saat itu, Jumat (8/11/2022) dia mengantarkan BAI ke kediaman Sambo di Saguling.
Saat itu dia datang bersama Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kepala Unit, dan beberapa penyidik.
Begitu tiba, mereka menyerahkan BAI kepada Ferdy Sambo.
Sambo pun membawa BAI tersebut ke lantai atas rumahnya untuk ditanda tangani oleh Putri Candrawathi.
"Pak Ferdy Sambo menyampaikan ke kita bahwa ibu enggak bisa ketemu langsung," ujar Ridwan.
BAI itu diketahui tak hanya berisi keterangan Putri, tetapi juga keterangan Ferdy Sambo sebagai saksi.
"Jadi bukan hanya berita acara interogasi terhadap Putri saja yang diubah, tapi juga berita acara interogasi terhadap saudara Ferdy Sambo?" tanya Hakim Ketua.
"Betul, Yang Mulia," jawab Ridwan.
Selain itu, Sambo juga disebut Arif melakkan koreksi terhadap kronologi yang tertera di dalam LP.
"Dari Pak Sambo itu saat tiba disana, Pak Sambo mengoreksi berita acara sebagai saksi yang terkait LP A saat itu."
Ridwan mengungkapkan bahwa Sambo memerintahkan untuk mengurangi beberapa bagian keterangan.
"Pak Sambo saat itu, kalau enggak salah menyampaikan bahwa ada beberapa keterangan di LP yang tidak usah dimasukkan," katanya.
Ferdy Sambo Mengarahkan Skenario Seolah-olah Terjadi Pelecehan Seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J
Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengungkap, ketakutannya kalau dia tidak mengikuti skeanrio dari mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo soal kasus tewasnya Brigadir J.
Ketakutan itu diungkap Ridwan dalam sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (29/11/2022). Ridwan dihadirkan oleh jaksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Mulanya, Ridwan menyatakan kalau dirinya diperintah Ferdy Sambo untuk membuat berita acara interogasi (BAI) Putri Candrawathi.
Di situ, Ferdy Sambo mengarahkan dengan skenario seolah-olah terjadi pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Yoshua.
"Kemudian saya panggil untuk masalah pelecehan saya panggil Kanit PPA saya, kemudian saya panggil beberapa penyidik saya untuk berbicara terkait dengan kronologis yang dibawa oleh AKBP Arif saat itu," kata Ridwan dalam persidangan.
Setelahnya, Ridwan langsung menemui atasnya yakni Kapolres Jakarta Selatan yang saat itu dijabat oleh Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.
Kepada Budhi Herdi, Ridwan turut melaporkan apa yang menjadi perintah dari Ferdy Sambo.
"Saya sampaikan 'mohon izin komandan, ini ada AKBP Arif diperintahkan Pak FS untuk buat BAI karena Bu Putri saat itu kondisinya belum bisa ke Polres karena alasannya saat itu lagi trauma', akhirnya didatangi oleh AKBP Arif terkait dengan lembaran kronologis tersebut," kata dia.
"Kemudian dibuatkan BAI saat itu. Setelah satu jam kita diperintahkan Kapolres kita ke Saguling untuk membawa BAI tersebut ke Saguling," ucap Ridwan.
Mendengar pernyataan itu, majelis hakim menanyakan kepada Ridwan, apakah kedatangan dari Arif ke Polres Jaksel tanpa diikutkan Putri Candrawathi.
"Saat itu dibuat di Polres Jaksel, tanpa kehadiran Bu Putri? hanya mendengarkan penjelasan Arif?" tanya hakim Wahyu.
"Kronologisnya yang dibawa. Yang AKBP Arif sampaikan bahwa itu kronologis dari Bu Putri yang disampaikan kepada beliau," ujar Ridwan Soplanit.
"Wajar ga begitu?" tanya lagi hakim.
"Untuk itu saya menyampaikan ke Kapolres untuk hal tersebut," jawab Ridwan di persidangan.
"Ya wajar ga BAI dibuat tanpa kehadiran orangnya?" tanya Hakim menegaskan.
"Tidak wajar yang mulia," dijawab Ridwan.
Ikuti Perintah Ferdy Sambo Karena Takut Dipecat
Dari situ lantas majelis hakim menanyakan kenapa Ridwan Soplanit tidak menolak hal tersebut.
Singkatnya, proses BAI ke Polres Jakarta Selatan itu kata Ridwan tidak sesuai dengan prosedur yang ada, namun dirinya mengaku takut karena ada sanksi pemecatan.
"Maksudnya saudara sebagai Kasat, dan saudara Arif datang mewakili PC. Nah itu suatu ga lazim dan jelas di luar prosedur. Kenapa anggota saudara langsung buatkan padahal saudara jelas katakan menolak?" tanya hakim menegaskan.
"Ya saat itu Pak Arif sampaikam bahwa ini perintah Pak FS. Kemudian saya dengarkan seperti itu, saya juga laporkan ke pimpinan saya," kata Ridwan.
"Enggak, saudara kan sempat menolak, saudara melaporkan pimpinan, tetapi anggota saudara tetap kerjakan. Artinya enggak sinkron. Seberapa besar ketakutan anggota saudara sama saudara FS saat itu?" timpal Hakim Wahyu.
"Ya saat itu Pak FS sebagai Kadiv Propam," jawab Ridwan.
"Coba gambarkan, kenapa itu di luar prosesur tetap dijalankan? Apa sih yang dirasakan oleh Polres Jaksel saat itu?" cecar Hakim.
"Ya karena kita berhadapan dengan seorang Kadiv Propam, Yang Mulia, dan kita melihat memang dari awal di TKP kan perangkat dari Propam juga mereka sudah ada di situ, sehingga memang yang kita bayangkan kota dalam pengawasan Kadiv Propam Mabes," jawab Ridwan.
"Terburuknya, kalau saudara sempat nolak apasih selain dicopot?" tanya lagi hakim.
"Dicopot yang mulia," tukas Ridwan.
Baca juga: Jadi Korban Ferdy Sambo, Ridwan Soplanit Merana Kena Demosi 8 Tahun dan Gagal Sekolah
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Mereka ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.
Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (tribun network/thf/Tribunnews.com)