TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan DPR RI untuk sementara waktu tidak akan menemui para demonstran yang menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang.
Diketahui, pada Rapat Paripurna hari ini Selasa (6/12/2022), DPR resmi mengesahkan RKUHP menjadi UU.
“Terimakasih, sementara tidak, karena kami sudah sahkan,” kata Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Disarankan Lodewik, demonstran yang menolak UU KUHP agar menempuh mekanisme hukum dengan cara mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Biar selanjutnya ini berproses. Kalau memang ada ketidakpuasan tntunya ada langkah-langkah hukum yang bisa diambil, katakan ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ucapnya.
Pasalnya, kata Lodewijk, proses revisi KUHP ini memakan waktu yang tidak sebentar.
Apalagi, sosialisasi mengenai KUHP ini pun sudah dilakukan dan terus berjalan.
“Jadi biarkan mereka, lanjut kita juga masih ada kegiatan-kegiatan yang lain. Oke?” pungkasnya.
Sebelumnya, Aliansi Nasional Reformasi RKUHP menolak tegas rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan oleh DPR RI pada hari ini Selasa (6/12).
Direktur LBH Jakarta Citra Referandum menegaskan bahwa pihaknya akan kembali berdemonstrasi dengan jumlah massa yang lebih besar lagi untuk menolak pengesahan RKUHP.
Baca juga: Diwarnai Aksi Walk Out, DPR Sahkan RKUHP Jadi Undang-undang
Pasalnya, banyak ditemukan pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP tersebut.
“Kami akan tetap melakukan penolakan. Kami akan semakin banyak dan besar untuk datang ke DPR menolak RKHP sampai besok,” tegas Citra saat ditemui di sela-sela “Aksi Tabur Bunga Penolakan RKUHP” di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin kemarin (5/12).