News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rancangan KUHP

RKUHP Disahkan, Menkumham: Jika Ada Pasal Bermasalah, Publik Bisa Ajukan JR ke MK

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly. RKUHP Disahkan, Menkumham: Jika Ada Pasal Bermasalah, Publik Bisa Ajukan JR ke MK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan setelah RKUHP disahkan menjadi Undang-Undang, maka mekanisme yang paling pas jika dipandang publik ada pasal bermasalah adalah lewat judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jadi kita ini harus melalui mekanisme konstitusi, kita semakin beradab semakin baik, kepatuhan terhadap konstitusi, terhadap hukum, maka setelah disahkan mekanisme yang paling pas adalah judicial review kalau ada pasal yang dianggap (bermasalah),” kata Yasonna dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta seperti dikutip dari live streaming Kompas TV, Selasa (6/12/2022).

Lebih lanjut Yasonna menjelaskan bahwa KUHP terbaru akan efektif berlaku setelah 3 tahun sejak disahkan.

Terkait hal ini, Yasonna mengatakan Kemenkumham bersama DPR akan melakukan sosalisasi selama 3 tahun tersebut. 

Sosialisasi akan digencarkan utamanya ke para penegak hukum seperti jaksa, hakim, polisi, advokat, pegiat HAM, dosen dan kampus.

“Waktu 3 tahun jadi waktu yang cukup luas bagi pemerintah, bagi tim untuk sosialisasi ke penegak hukum. Jaksa, hakim, polisi, advokat, pegiat HAM, kampus-kampus, dosen-dosen jangan salah menjelaskan,” ungkapnya.

Selain itu tim yang dibentuk oleh Kemenkumham juga akan menulis buku yang terkait dengan KUHP baru. Buku yang ditulis berisi bagaimana tentang pertanggungjawaban pidana, hingga hukum dalam perspektif KUHP baru.

Buku tersebut diharapkan juga menjadi penjelasan bagi lingkungan kampus dan penegak hukum atas konsep filosofi KUHP terbaru.

Baca juga: RKUHP Resmi Disahkan, Pemerintah Punya Waktu 3 Tahun untuk Sosialisasi

“Tim ini akan menulis buku, kitab ini akan melahirkan banyak buku tentang pertanggungjawaban pidana, tentang hukuman dan lain-lain. Dan ini akan membantu kampus-kampus, penegak hukum untuk menjelaskan. Tapi yang pasti harus ada dan harus kami susun sejak sekarang adalah sosialisasi,” pungkas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini