Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan narapidana kasus terorisme (napiter) Hisyam bin Alizein alias Umar Patek dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya, dengan Program Pembebasan Bersyarat pada hari ini Rabu (7/12/2022).
Patek sudah beralih status dari narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya dan wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030.
"Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Rabu (7/12/2022).
Rika mengatakan program pembebasan bersyarat (PB) yang diberikan merupakan hak bersyarat yang diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan adminstratif dan substanstif.
Baca juga: Umar Patek Mengaku Menjalani Program Deradikalisasi, Ini yang Kami Ketahui Tentang Program Tersebut
Persyaratan tersebut antara lain sudah menjalankan 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dan telah menunjukan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalissi dan telah berikrar setia NKRI," kata Rika.
"Pemberian PB kepada Umar Patek juga telah direkomendasikan Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88)," sambung dia.
Diketahui, Umar Patek merupakan narapidana teroris dalam perkara bom Bali tahun 2002.
Dia kemudian dinyatakan bersalah dan divonis 20 tahun kurungan penjara.
Umar biasa dikenal sebagai anggota Jemaah Islamiyah (JI). Selain bom Bali, Umar Patek diduga terlibat dalam aksi teror di Filipina, Australia, dan Amerika Serikat.
Umar Patek kemudian tertangkap di Abbottabad, Pakistan pada 25 Januari 2011.
Dia masih mendekam di Lapas Klas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur atau Lapas Porong.