News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Terorisme

Bantah Terafiliasi Jemaah Islamiyah, Terdakwa Terorisme: Saya Dakwah Layaknya Dokter Layani Pasien

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Farid Ahmad Okbah dituntut hukuman tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam pleidoinya ia membantah terafiliasi kelompok teroris Jemaah Islamiyah (JI).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para terdakwa telah menyampaikan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan terkait terorisme di Pengadian Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/12/2022).

Dalam sidang tersebut menghadirkan tiga terdakwa, yaitu Farid Ahmad Okbah, Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamat.

Dalam pembelaannya, ketiga terdakwa kompak membantah terafiliasi dengan organisasi terlarang, Jemaah Islamiyah (JI).

Bantahan itu terlontar sebagai jawaban atas tuntutan yang dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) terhadap mereka.

Dalam pembacaan pledoi atau nota pembelaan, Farid Ahmad Okbah membantah tudingan dirinya menyebarkan informasi mengenai JI.

Baca juga: Mantan Pengurus MUI Berpeluang Divonis Pekan Depan dalam Kasus Terorisme

Menurutnya, dia sudah tidak memiliki kaitan dengan JI sejak organisasi itu dilarang oleh pemerintah.

"Kalau yang dimaksudkan menyebarkan informasi tentang JI, maka sejak JI dilarang tahun 2002 2008, saya tidak ada kaitannya dengan JI," ujarnya di dalam persidangan pada Rabu (7/12/2022).

Bahkan dia mengklaim tak mengetahui tokoh pimpinan JI. Pun dengan susunan kepengurusan dan program-program dari organisasi itu, Farid mengaku tidak tahu.

"Bahkan saya tidak tahu siapa pimpinan JI, kepengurusan, dan programnya," ujarnya.

Kemudian, mantan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ahmad Zain An-Najah juga membantah tudingan dirinya terafiliasi dengan JI.

Baca juga: 10 Poin Pembelaan Farid Ahmad Okbah dalam Kasus Terorisme

Bantahan itu disampaikannya dalam sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan pada hari yang sama dengan dua terdakwa lainnya, Rabu (7/12/2022).

Dalam pembelaannya, dia mengaku hanya menghadiri acara dari beberapa yayasan sebagai pembicara.

Dia juga mengaku tidak mengetahui bahwa yayasan tersebut terafiliasi dengan JI.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini