Kemudian Anung juga membantah keterlibatannya dalam dua yayasan yang diduga terafiliasi dengan JI.
Dua yayasan tersebut ialah Madinnah dan Perisai.
Dalam struktur kepengurusan dua yayasan tersebut, Anung mengklaim tak tahu bahwa namanya dicatut sebagai pengawas.
Dia mengaku baru mengetahui posisinya sebagai pengawas yayasan dari penyidik saat membuat berita acara penyidikan (BAP).
"Saya baru tahu sebagai pengawas setelah diberi tahu oleh penyidik," katanya.
Atas dasar pledoi tersebut, Anung mengajukan permohonan dibebaskan oleh Majelis Hakim.
"Saya mohon agar Majelis Hakim mengembalikan saya kepada kehidupan kampus, sehingga saya dapat kembali membantu program pemerintah dalam mencerdaskan bangsa," katanya.
Parat terdakwa diketahui dijerat dengan Pasal 13 huruf C Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.