News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Terorisme

Bantah Terafiliasi Jemaah Islamiyah, Terdakwa Terorisme: Saya Dakwah Layaknya Dokter Layani Pasien

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Farid Ahmad Okbah dituntut hukuman tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam pleidoinya ia membantah terafiliasi kelompok teroris Jemaah Islamiyah (JI).

Kemudian Anung juga membantah keterlibatannya dalam dua yayasan yang diduga terafiliasi dengan JI.

Dua yayasan tersebut ialah Madinnah dan Perisai.

Dalam struktur kepengurusan dua yayasan tersebut, Anung mengklaim tak tahu bahwa namanya dicatut sebagai pengawas.

Dia mengaku baru mengetahui posisinya sebagai pengawas yayasan dari penyidik saat membuat berita acara penyidikan (BAP).

"Saya baru tahu sebagai pengawas setelah diberi tahu oleh penyidik," katanya.

Atas dasar pledoi tersebut, Anung mengajukan permohonan dibebaskan oleh Majelis Hakim.

"Saya mohon agar Majelis Hakim mengembalikan saya kepada kehidupan kampus, sehingga saya dapat kembali membantu program pemerintah dalam mencerdaskan bangsa," katanya.

Parat terdakwa diketahui dijerat dengan Pasal 13 huruf C Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini