"Jika semua yayasan yang mengundang saya dianggap berafiliasi dengan JI, maka saya tidak mengetahuinya sama sekali," ujarnya di dalam persidangan pada Rabu (7/12/2022).
Bahkan Zain menyebut tak megetahui profil dari oganisasi yang telah dilarang oleh pemerintah itu.
Termasuk di dalamnya mengenai tanggal berdiri, susunan organisasi, serta program-program kerjanya.
"Saya tidak mengetahui tentang JI. Kapan berdirinya, sepak terjangnnya, program-programnya, personalnya, termasuk pelarangan organisasi ini," katanya.
Baca juga: Bacakan Pledoi di Kasus Terorisme, Farid Ahmad Okbah Minta Dibebaskan dari Hukuman
Sebagai tokoh masyarakat dalam bidang agama, dia mengklaim hanya melayani masyarakat dari berbagai lapisan.
Satu di antaranya dengan menjadi pembicara atau penceramah jika dibutuhkan.
"Saya berkewajiban melayani kebutuhan masyarakat di setiap lapisan tanpa membeda-bedakan. Sebagaimana dokter yang melayani pasien," ujarnya.
Jika namanya dicantumkan oleh yayasan yang dianggap terafiliasi dengan JI, Zain mengaku tak mengetahuinya.
Menurutnya, pencantuman namanya namanya di dalam yayasan tersebut hanyalah sebagai formalitas belaka.
"Berdasarkan keterangan saksi, nama saya dicantumkan hanya sebagai formalitas," katanya.
Seperti dua terdakwa lainnya, Anung Al Hamat juga membantah dirinya terafiliasi dengan organisasi JI.
Dalam pledoinya, dosen di sebuah universitas itu menyampaikan pernyataan dari saksi yang pernah dihadirkan pada persidangan sebelumnya.
"Dalam kesaksiannya saya bertanya, apakah saudara secara tegas dapat memberikan kesaksian bahwa saya terafiliasi dengan JI? Dengan tegas dia menjawab tidak pernah," kata Anung di dalam persidangan pada Rabu (7/12/2022).
Bahkan dia menyampaikan adanya penyidik yang mengaku tahu bahwa dirinya bukanlah anggota JI.
"Saya tahu Pak Anung bukan JI, bahkan simpatisan," ujar Anung mengingat kembali ucapan sang penyidik.